Massa dari FPPK Pulau Sumbawa gelar aksi ujuk rasa di PN Sumbawa Besar.
Sumber :
  • irwansyah

Massa FPPK Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan PN Sumbawa

Kamis, 7 November 2024 - 14:00 WIB

Sumbawa, tvOnenews.com - Massa dari Front Pemuda Pemuda Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa Besar. Selain berorasi, para pengunjuk rasa membakar ban bekas di halaman PN Sumbawa, Rabu (6/11/2024).
 
Dalam orasinya, Koordinator aksi, Abdul Hatap mempermasalahkan putusan majelis hakim yang dipimpin Jhon Michael Leuwol SH yang memenangkan Ali BD atas gugatan sengketa tanah dengan Sri Marjuni Gaeta dkk, sebagaimana putusan perkara perdata nomor: 3/Pdt.G/PN.Sbw.
 
Ia menilai putusan tersebut cenderung memihak kepada satu pihak dan diduga berbau suap. Dalam fakta hukum dan persidangan, ungkap Hatap, sangat jelas obyek lahan yang disengketakan adalah obyek milik tergugat (Sri Marjuni). Ali BD menjadikan dasar gugatan adalah SHM No. 507 dan 511 atas nama Sangka Suci.
 
Dalam SHM itu menunjukan batas-batasnya. Yakni sebelah utara berbatasan dengan laut, sebelah barat tanah negara, sebelah selatan tanah negara dan sebelah timur adalah tanah Siran. Sementara sertifikat SHM No. 1180 atas nama Sri Marjuni Gaeta dan SHM No. 1181 atas nama Syaifuddin ST, yang dijadikan obyek gugatan menunjukan batas-batas yang berbeda. Salah satunya, sebelah barat adalah laut. 
 
Batas ini juga sesuai dengan Berita Acara Hasil Rekonstruksi Pengembalian Batas oleh BPN Sumbawa pada Kamis, 4 Desember 2014. Ini juga sudah dilakukan pemeriksaan di tempat oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut sebelum putusan dijatuhkan.
 
“Batasnya saja sudah beda, juga sudah dibuktikan dari hasil rekonstruksi pengembalian batas oleh BPN. Bahkan majelis hakim juga sudah turun lapangan untuk pemeriksaan setempat (PS) atas obyek sengketa. Semua menunjukkan batas lahan obyek sengketa untuk sebelah barat adalah laut, bukan lautnya di sebelah utara sebagaimana termuat dalam SHM 507 dan 511 yang dikantongi Ali BD,” teriak Hatap.
 
Artinya lanjut Hatap, lahan yang disengketakan oleh Ali BD bukan bagian dari SHM 507 karena sangat jelas batas-batasnya berbeda. Atau tanah yang diklaim oleh Ali BD tidak berada di lokasi yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta Dkk. 
 
Meski fakta lapangan dan hukum sudah jelas, baik batas dan luas tanah yang berbeda, namun anehnya Majelis Hakim Pengadilan negeri Sumbawa mengabulkan gugatan penggugat (Ali BD).
 
“Inilah yang aneh. Benar-benar putusan yang kontroversial, dan tidak masuk akal. Makanya kami menduga kuat ada indikasi suap dalam perkara ini,” tukasnya. 
 
Kemudian kasus kedua, adalah perkara No. 27/Pdt.G.S/2024/PN.Sbw tentang hutang piutang antara Sri Dewi Astuti dengan Risqi Wardani. Dalam perkara ini ungkap Hatap, Risqi meminjam uang Rp 315 juta kepada Sri Dewi dengan batas waktu selama 6 bulan sejak Tahun 2022. Namun tahun 2024, tidak ada itikad baik dari peminjam untuk membayar hutangnya. 
 
Sri Dewi mengajukan gugatan ke PN Sumbawa. Tapi putusan majelis hakim justru membuat Sri Dewi gigit jari. Hakim memutuskan perkara itu tidak bisa diteruskan. Karenanya, Hatap menduga hakim telah menerima suap. 
 
Sulitnya mendapat keadilan di PN Sumbawa, Hatap pun mengambil upaya hukum melaporkan majelis hakim PN Sumbawa yang menangani dua perkara itu ke Komisi Yudisial RI. Dari laporan ini, Ia mendesak agar majelis hakim itu dipecat dan diproses hukum. 
 
“Mereka diduga telah melanggar kode etik dan pedoman prilaku hakim. Mohon kiranya diperiksa, dipecat dan ditangkap,” pinta Hatap. 
 
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menangkap dan memecat oknum hakim di Pengadilan Negeri Sumbawa. Pasalnya, oknum hakim tersebut diduga menerima suap. Oknum hakim setempat cenderung membela yang salah dan menyalahkan yang benar. Dan hampir semua putusan yang kontroversial, aneh, dan tidak logis ini dilakukan oleh oknum hakim yang sama.
 
Aksi demo yang berlangsung hampir dua jam ini, berakhir setelah Ketua PN Sumbawa, didampingi Humas, Fransiskus Xaverius Lae SH menerima perwakilan pendemo.
 
Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa melalui Humas, Fransiskus Xaverius Lae SH yang dikonfirmasi terpisah, mempersilahkan siapapun untuk melapor. Sebab hak setiap warga negara untuk mencari keadilan. Tentunya laporan itu harus disertai bukti-bukti.
 
Demikian dengan masyarakat yang merasa tidak puas dengan putusan hakim PN Sumbawa, Fransiskus mempersilahkan melakukan upaya hukum lain yang disiapkan oleh negara, yaitu banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK). 
 
Kemudian persoalan perkara hutang piutang yang diajukan Sri Dewi Astuti, dalam pertimbangan hakim tidak masuk materi perkara atau bukan masuk dalam gugatan sederhana. Penggugat disarankan melakukan gugatan biasa.
 
“Bisa diajukan gugatan. Silakan, kita siap memprosesnya,” ungkap Fransiskus.
 
Fransiskus Xaverius Lae, mengaku telah memberikan penjelasan kepada perwakilan pendemo, bahwa secara kode etik siapapun termasuk ketua pengadilan sekalipun tidak bisa mengomentari keputusan majelis hakim. 
 
Kendati demikian, ungkap Fransiskus, setiap minggu Ketua PN selalu melakukan pembinaan terhadap semua hakim di PN Sumbawa maupun staf untuk tidak melakukan hal-hal yang menodai integritas. 
 
Selain itu dalam membuat putusan harus bebas dari pengaruh apapun dan siapapun. 
Ia juga menghimbau masyarakat selaku pencari keadilan atau yang merasa tidak puas dengan hakim, ada ruang yang disiapkan oleh Negara, dengan melakukan banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK).
 
Aksi yang dikomandani Abdul Hatap selaku Ketua FPPK ini dikawal ketat puluhan anggota Polres Sumbawa. (irw/frd)
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:15
06:15
04:05
03:21
01:02
Viral