- aris wiyanto
Jual Motor Teman untuk Main Judi Slot, Pedagang Roti Malah Gorok Juru Parkir hingga Tewas
Denpasar, tvOnenews.com - Pihak kepolisian Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan, akhirnya mengetahui identitas jenazah berlumur darah yang ditemukan di bantaran Sungai Taman Pancing, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Korban bernama I Komang Agus Asmara (25). Korban diketahui, bekerja sebagai juru parkir (jukir) di wilayah di Jalan Cokroaminoto, Kota Denpasar. Korban tewas dibunuh oleh tersangka bernama Agus Sugianto (31) yang merupakan karyawan salah satu perusahaan roti ternama.
Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo mengatakan, untuk motif tersangka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau cutter, karena korban meminta kepada tersangka agar motornya merek Honda Supra milik korban yang dijual sebagai modal judi online sebesar Rp5 juta untuk dikembalikan.
"Jadi motif tersangka dimintai sepeda motornya kembali oleh korban. Karena pada saat itu, tersangka meminta sepeda motor korban dijual, uang penjualan itu dideposit untuk judi online. Setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, handphone korban juga digadaikan sebesar Rp600 ribu. Dan itu juga dimasukin ke dalam perjudian slot oleh tersangka," kata Kombes Prabowo, saat konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Sabtu (9/11) sore.
Kronologisnya, pada Rabu (6/11) sekitar pukul 11.00 WITA, tersangka menjual sepeda motor milik korban di daerah Payangan, Kabupaten Gianyar. Namun uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut telah dihabiskan oleh tersangka karena kalah bermain judi online dan tersisa Rp 600 ribu.
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WITA, korban dijemput oleh tersangka dan diajak ke TKP. Namun, saat itu tersangka bermain kembali judi slot di TKP dan korban hanya menemani dan ternyata tersangka kalah lagi dan lalu korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada tersangka. Tetapi, tersangka tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok antar keduanya.
Kemudian, dalam keadaan terdesak dan panik karena ditagih uang itu. Tersangka yang sebelumnya sudah menyiapkan pisau cutter, lalu mengeluarkan pisau cutter dan memiting leher korban dari belakang dengan tangan kiri langsung menggorok leher korban dengan cutter menggunakan tangan kanannya, setelah korban lemas, tersangka mengambil handphone milik korban dan meninggalkan korban di TKP.
Lalu tersangka membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju juru parkir milik korban di sungai di Jalan Pulau Misol, Denpasar. Selanjutnya, tersangka menuju mess karyawan tempat tinggalnya, di wilayah Kuta, Kabupaten Badung untuk berganti baju dan membersihkan badan serta mencuci pakaian yang digunakan.
"Setelah itu tersangka pergi untuk menggadai handphone milik korban sebesar Rp600 ribu di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar, dan setelah itu tersangka kembali ke TKP untuk mengecek kondisi korban dan selanjutnya kembali ke tempat tinggalnya," imbuhnya.
Lewat peristiwa itu, akhirnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pada Jumat (8/11) dini hari sekitar pukul 02:00 WITA, tersangka berhasil ditangkap di messnya di Kuta Bali, dan saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga polisi menembak kaki kanan tersangka.
Korban dan tersangka, sebelumnya sudah saling kenal dan menjalin komunikasi sejak Bulan Agustus 2024. Tersangka juga mengetahui bahwa korban adalah seorang tunagrahita atau kelemahan dalam berpikir dan itu dimanfaatkan oleh tersangka untuk mendapatkan modal bermain judi slot.
"Korban ini mempunyai kelemahan dalam berpikir. Pada saat itu, korban diajak oleh tersangka untuk bermain judi slot dan tersangka meminta kepada korban yaitu sepeda motor korban untuk dijual. Pada saat itu diberikan sepeda motor korban berikut dengan BPKB dan STNK," ungkapnya.
Selain itu, tersangka juga menjanjikan kepada korban jika nanti menang korban akan dibelikan sepeda motor baru. Tetapi, saat itu tersangka kalah bermain judi slot dan lalu korban meminta agar sepeda motornya dikembalikan.
Tersangka dijerat Pasal 340 Pembunuhan Berencana, dan juga Pasal 338, Pasal 340 itu dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan pasal 338 15 tahun penjara.
Sebelumnya, warga digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria dalam kondisi leher diduga digorok, yang ditemukan di pinggir Taman Pancing, di Desa Pemogan, Kota Denpasar, Bali, Kamis (7/11) pagi. (awt/far)