Tersangka saat diamankan di Mapolres Karangasem, Bali, Rabu (20/11).
Sumber :
  • Humas Polres Karangasem

Pemilik Spa yang Tawarkan Layanan Prostitusi di Karangasem Ditangkap Polisi

Rabu, 20 November 2024 - 19:20 WIB

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara dan saat ini tersangka telah ditahan. (awt/far)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:59
04:31
02:50
01:32
04:07
02:30
Viral