Narapidana Bali Nine.
Sumber :
  • tim tvone - alfani sukri

Narapidana Bali Nine Diblokir Seumur Hidup Masuk Indonesia

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:59 WIB

Bali, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memastikan bahwa narapidana kasus narkoba jaringan Bali Nine akan dikenakan pencekalan seumur hidup untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia setelah mereka dipindahkan ke Australia.

Saat ini, Pemerintah Indonesia dan Australia sedang membahas pemindahan lima narapidana Bali Nine yang masih menjalani hukuman di Indonesia. Yusril juga menegaskan bahwa pencekalan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi anggota Bali Nine yang menikahi warga negara Indonesia (WNI), seperti terpidana Matthew Norman dan Martin Eric Stephen.

"Jika seseorang menjadi narapidana, mereka masih punya hak sebagai warga sipil untuk berkomunikasi atau menikah. Namun, hal itu tidak menghapus hukuman mereka," ujar Yusril usai membuka Rakernas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (5/12) malam.

Dimasukkan ke Daftar Hitam
Menteri Yusril menyatakan bahwa anggota Bali Nine akan masuk dalam daftar hitam imigrasi Indonesia, sehingga mereka tidak diperbolehkan masuk wilayah Indonesia setelah dipindahkan ke Australia.

"Menurut peraturan imigrasi, kami punya hak untuk menetapkan pencekalan. Itu merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritas hukum di Indonesia," tegasnya.

Diskusi dengan Pemerintah Australia
Yusril juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Indonesia telah berdiskusi dengan pihak Australia terkait pemindahan narapidana Bali Nine. Ia bertemu dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke, dan Duta Besar Australia untuk Indonesia, Penny Williams, untuk membahas kerja sama bilateral di bidang hukum, termasuk kasus Bali Nine.

"Soal Bali Nine, sekarang bola ada di tangan Pemerintah Australia. Kami sudah membicarakan banyak hal, termasuk peningkatan kerja sama hukum dan penyelesaian masalah narapidana Bali Nine," ujarnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:18
00:57
04:18
05:52
02:14
01:51
Viral