- Tim tvone - aris wiyanto
Antisipasi Lonjakan Kendaraan Masuk Bali, Ini Rincian Pembatasan Kendaraan saat Libur Nataru
Denpasar, tvOnenews.com - Mengantisipasi lonjakan penumpang selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polda Bali akan memberlakukan pembatasan arus pergerakan kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk dan Pelabuhan Ketapang atau jalur Jawa-Bali.
Kepada media, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyatakan dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, kepolisian dalam hal ini Korlantas Polri bersama Kemeterian Perhubungan RI (Dirjen Hubdar &Laut), dan Kementerian PUPR RI (Dirjen Binamarga) telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada tanggal 6 desember 2024.
"Keputusan bersama tersebut terkait tentang pengaturan lalulintas jalan serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan tahun baru 2025 dengan menetapkan beberapa poin khusus berlaku di Provinsi Bali," ujar Kombes Jansen, Jumat (13/12).
Pengaturan lalulintas tersebut, diantaranya pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur atau lajur pasang surut tidalflow atau contraflow, dan sistem satu arah atau one way.
Khusus untuk pengaturan penyeberangan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, dan Pelabuhan Gilimanuk, di Kabupaten Jembrana, Bali, akan diberlakukan pengaturan penundaan perjalanan atau delaying system dan buffer zone untuk mengurai kemacetan kendaraan penumpang di Pelabuhan Ketapang dan Pelabuhan Gilimanuk.
Selain itu juga dilakukan pembatasan operasional terhadap angkutan barang pada jalur Gilimanuk-Denpasar ruas jalan non tol di kedua arah dengan yang akan mulai diterapkan mulai tanggal 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025 setiap pukul 05.00 WITA hingga 22.00 WITA. Kendaraan yang dibatasi adalah kendaraan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Sementara mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan material dan sejenisnya akan di kecuali kan.