Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • ANTARA

KPK Dalami Tahapan Pengajuan Usulan Dana Insentif Daerah Tabanan

Kamis, 17 Februari 2022 - 14:32 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tahapan pengajuan usulan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, dan dugaan adanya beberapa komunikasi antarpihak terkait dengan usulan dana tersebut.

Untuk mendalaminya, pada Rabu (16/2), KPK memeriksa dua PNS Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Kepala Seksi Subdit Data Keuangan Daerah Eko Nur Subagyo dan staf Kasi Alokasi Hibah, Dana Darurat, dan DID Anton Widowanto.

"Dua saksi hadir dan dikonfirmasi perihal proses dan tahapan pengajuan usulan dana DID dan dugaan adanya beberapa komunikasi antarpihak terkait mengenai usulan dana dimaksud," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Ali menyampaikan KPK sebenarnya memanggil dua saksi lainnya untuk didalami pengetahuan mereka terkait kasus tersebut.

Mereka adalah PNS Kemenkeu/Kasubdit Dana Alokasi Khusus Fisik II Yudi Sapto Paranowo dan Prasetiyo selaku Ketua/Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara.

Namun, dua saksi tersebut tidak hadir dan mengonfirmasi untuk mendapatkan penjadwalan ulang pada pemeriksaan berikutnya.

Pada hari ini (Kamis), KPK memanggil tiga PNS Kemenkeu lainnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:05
02:23
01:56
09:16
02:24
02:20
Viral