Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan W..
Sumber :
  • Herman Zuhdi

Agus Tersangka Pelecehan Seksual, Siap Menjalani Tuntutan Hukum di Pengadilan

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:29 WIB

Mataram, tvOnenews.com – Perkara dugaan pelecehan seksual dengan tersangka tuna daksa, IWAS alias Agus telah memasuki babak baru, yakni berkas perkara telah lengkap atau P21.
 
Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Irwan Setiawan W. mengungkapkan bahwa syarat formil dan materil telah terpenuhi, sehingga P.21 telah diterbitkan dan diserahkan kepada penyidik. 
 
"Setelah diteliti oleh jaksa peneliti, syarat formil dan materiel telah terpenuhi. Jadi, sudah diterbitkan P.21 dan dinyatakan lengkap. Berkas sudah kita serahkan ke penyidik," ujar Irwan Setiawan dalam wawancara dengan tvOnenews.com di ruangannya, Rabu (08/01/2024). 
 
Proses selanjutnya adalah penyerahan tahap 2, yang meliputi penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. 
 
"Rencana penyerahan tahap 2 akan dilakukan pada hari Kamis (09/01) besok karena masa tahanan habis tanggal 12, (12 Januari 2025, red.)," tambahnya.
 
Persidangan kasus yang menjerat penyandang tuna daksa ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, mengingat lokus deliktinya berada di Mataram. 
 
"Kita limpahkan ke PN Mataram, nanti setelah itu di PN akan ditentukan jadwal sidangnya," jelas Irwan Setiawan.
 
Aspidum juga menerangkan bahwa dalam berkas perkara, terdapat satu saksi korban utama, dan empat korban lainnya yang juga akan menjadi saksi. 
 
"Kalau lima-limanya terbukti, kita akan juntokan dengan pasal pemberatan, yaitu pasal 15 ayat 1 huruf E UU nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. Jadi, nanti ada tambahan pemberatan 1/3 dari tuntutan maksimal," terang Irwan Setiawan.
 
Kejati NTB berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan akurasi. Mereka berharap bahwa dengan progres ini, keadilan bagi para korban dapat segera terwujud. 
 
"Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Kami akan memastikan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tandas Irwan Setiawan. (hzm/frd)
 
 
 
Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
01:14
01:09
11:06
02:21
21:38
Viral