Sumber :
- Antara
Korban Kasus Pelecehan Agus Diupayakan Dapat Hak Restitusi
Jumat, 10 Januari 2025 - 16:30 WIB
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tindak lanjut hasil penelitian jaksa yang menyatakan berkas perkara tersangka IWAS sudah lengkap dan memenuhi unsur pidana pada Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Udang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (ant/frd)