Dirut Kampung Rusia Ubud Minta Maaf.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Ditetapkan Tersangka, AF WNA Jerman, Dirut Kampung Rusia Ubud Minta Maaf, Berjanji Ikuti Proses Hukum

Senin, 27 Januari 2025 - 13:56 WIB

Tersangka AF dijerat dengan pasal 109 jo pasal 19 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan pasal 72 jo pasal 44 ayat (1) tentang UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda sebesar Rp. 1 miliar. (awt/hen)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
18:52
01:21
01:16
21:59
03:19
03:04
Viral