- tim tvOne - Jo Kenaru
Kok Bisa, 9 PNS Mantan Napi Korupsi di Manggarai Masih Tetap Bekerja
Manggarai, NTT - Sebanyak 9 dari 11 ASN bekas narapidana kasus korupsi aktif bekerja kembali sejak Agustus 2020 lalu. Alasannya para ASN itu mengajukan gugatan ke PTUN dan menang hingga tingkat banding di PTUN Surabaya.
Menyikapi temuan ini, Kepala BKN yang datang ke Manggarai untuk menyerahkan SK pengangkatan dan NIP kepada ratusan CPNS baru menyatakan amat menyayangkan kebijakan Pemda Manggarai yang mengaktifkan kembali para ASN pelaku tindak pidana korupsi.
"Mereka kok masih bekerja, semestinya sudah tidak bisa karena ada suratnya dari BKN untuk memberhentikan mereka," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kamis (24/3/2022).
Menurut Kepala BKN, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi bekerja tanpa Nomor Induk Pegawai (NIP) dianggap ilegal. Nanti tidak bisa dieksekusi (NIP) karena tidak ada aturan yang bisa menghidupkan status kepegawaian mereka yang sudah mati nggak ada lagi," sebut Bima.
Dia berkata, Bupati pasca putusan PTUN mestinya menerbitkan SK pemberhentian lagi dengan merujuk keputusan BKN yang tidak akan mengatifkan lagi NIP ASN bermasalah yang telah diblokir.
"Kalau seperti itu maka dari BKN akan mengikuti putusan PTUN tapi perbaiki SK pemberhentiannya. Bupati (Heribertus Nabit) harus membuat SK baru untuk memberhentikan karena tidak ada cara lain, BKN tidak akan pernah menghidupkan kembali NIP yang sudah diblokir karena kasus korupsi," terangnya.
Diketahui, Bupati Manggarai, NTT, Deno Kamelus (Alm) pada akhir tahun 2018 lalu memecat secara tidak hormat 11 pegawainya karena terlibat kasus korupsi. Namun setelah 19 bulan “menganggur” sebanyak 9 dari 11 ASN bekas narapidana kasus korupsi itu diaktifkan kembali pada Agustus 2020 lalu.