Penyidik dari Kejati Bali saat melakukan penggeledahan di LPD Desa Adat Sangeh.
Sumber :
  • Aris Wiyanto

Dugaan Kasus Korupsi 130 M, Kejati Bali Geledah LPD Desa Adat Sangeh 

Sabtu, 26 Maret 2022 - 10:29 WIB

Denpasar, Bali - Penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan penggeledahan ke Lembaga Pekreditan Desa (LPD) Adat Sangeh, di Kabupaten Badung, Bali, untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana kasus korupsi dalam pengelolaan uang di LPD Adat Sangeh

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto mengatakan, bahwa saat melakukan penggeledahan Kejati Bali menurunkan 10 orang penyidik.

“Ada, 10 orang penyidik mendatangi Kantor LPD Desa Adat Sangeh untuk melakukan penggeledahan yang dimulai sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita," kata Luga dalam keterangan tertulisnya. 

Ia menyebutkan, saat melaksanakan penggeledahan, penyidik mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan keuangan LPD Desa Adat Sangeh. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan dokumen-dokumen sejumlah tiga boks yang selanjutnya dibawa ke Kejati Bali oleh penyidik. 

Selain itu, pada saat dilakukan penggeledahan, situasi berlangsung aman dan Perbekel Desa Sangeh hadir menyaksikan penggeledahan. Sedangkan, dari pihak LPD Desa Adat Sangeh yang hadir menyaksikan penggeledahan yaitu sekretaris, bendahara, kabag kredit, pegawai LPD bagian tabungan, dan untuk Ketua LPD Desa Adat Sangeh tidak hadir dengan alasan sedang sakit. 

“Semua dokumen terkait keuangan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Adat Sangeh akan didalami oleh penyidik, dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini maka penyidik akan melakukan penyitaan dokumen tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke pengadilan sebagai barang bukti," ujar Luga. 

Seperti yang diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, sedang mengusut adanya dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Sangeh, di Kabupaten Badung, Bali dan potensi kerugian negara diduga mencapai Rp130.869.196.075.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
07:14
01:12
01:05
01:25
Viral