Penyidik dari Kejati Bali saat melakukan penggeledahan di LPD Desa Adat Sangeh.
Sumber :
  • Aris Wiyanto

Dugaan Kasus Korupsi 130 M, Kejati Bali Geledah LPD Desa Adat Sangeh 

Sabtu, 26 Maret 2022 - 10:29 WIB

Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih 1,5 bulan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Sangeh, dan hari ini kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Adapun penanganan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di LPD Desa Adat Sangeh ini telah dimulai oleh tim penyelidik dari awal tahun 2022 yakni pada Bulan Januari 2022," kata Maha Agung, Jumat (25/2/2022). 

Ia menerangkan, berdasarkan hasil penyelidikan dugaan sementara kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh Bendesa Adat Sangeh, kurang lebih sebesar Rp130.869.196.075,68. Selain itu, selama penyelidikan tim penyelidik telah memeriksa sebanyak 18 orang saksi, antara lain dari pihak Ketua LPD, pengurus LPD, Badan Pengawasan periode terdahulu serta badan pengawasan yang menjabat saat ini.

Sementara, dari hasil penyelidikan ditemukan beberapa kelemahan yang membuat LPD Sangeh menderita kerugian antara lain, tidak memiliki SOP secara tertulis baik dalam hal pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.

Kemudian, kurangnya kompetensi dan kejujuran SDM dalam menyusun laporan keuangan dan dalam menyusun laporan keuangan tidak mencatat secara real time. Selain itu, LPD Desa Adat Sangeh tidak berpedoman pada prinsip kehati-hatian dalam melakukan pemberian kredit serta juga lemahnya pengendalian prosedur pemberian kredit oleh LPD Desa Adat Sangeh dan tidak melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksana peraturan daerah Provinsi Bali, Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dalam mengelola likuiditas keuangannya.

"Bentuk bentuk penyimpangan yang terjadi di LPD Sangeh, terdapat beberapa krediti fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominative, serta adanya kredit macet yang tidak disertai dengan anggunan," ujarnya.

"Atas temuan fakta-fakta tersebut tim penyelidik pada tanggal 23 Februari 2022 telah menggelar ekspose dan disepakati untuk meningkatkan penyelidikan LPD Sangeh ke tahap penyidikan untuk dapat lebih mendalami serta mengumpulkan bukti dan alat bukti guna menentukan siapa tersangka dalam kasus ini," ujar Maha Agung. (Aris Wiyanto/act) 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral