- Irwansyah
Tempat Hiburan di Sumbawa Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
Beberapa penekanan menindaklanjuti surat Bupati terkait dengan jam karena tidak diatur. Sesuai dengan hal tersebut, agar rumah makan menjaga dan menyesuaikan jadwal.
"Jam buka layanan pembeli pengunjung pukul 15.00 wita untuk rumah makan, kafe kopi sampai malam pukul 22.00 wita, untuk melayani masyarakat yang hendak membeli kebutuhan untuk berbuka puasa dan makan sahur," kata Sahabuddin lagi.
Sementara untuk tempat hiburan malam, agar tidak beroperasi selama bulan Ramadhan sampai dengan tanggal 1 Mei setelah lebaran.
"Kalau kafe dan room karaoke total ditutup selama satu bulan penuh. Pokoknya malam mulai tarawih maka mulai tutup sampai dengan tanggal 1 Mei setelah lebaran. Kalau kedai tempat nongkrong, bisa bukan asal tidak ada musik," tegasnya.
Ia berharap, semua pihak dapat memaklumi dan mematuhi apa yang sudah diatur dalam surat edaran tersebut. Jika kedapatan melanggar, maka akan dilakukan penertiban.
"Untuk memastikan, kami akan turun lapangan untuk mengecek, baik patroli gabungan maupun rutin," katanya menambahkan. (Irwan/act)