- Irwansyah
Tempat Hiburan di Sumbawa Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
Sumbawa Besar, NTB - Pemerintah Kabupaten Sumbawa melarang aktivitas tempat hiburan malam selama bulan puasa.
Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Sahabuddin, kepada tvonenews.com Sabtu (2/4/22) menegaskan, tempat hiburan yang malam meliputi kafe, diskotik, dan tempat karaoke dilarang untuk beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1443 hijriah.
"Selain tempat hiburan, warung dan rumah makan juga kita larang untuk buka selama bulan puasa pada jam tertentu," katanya.
Kebijakan ini, kata Kasat Pol PP, menyusul terbitnya Surat Imbauan Bupati Sumbawa Nomor 451.13/169/kesra/2022 tertanggal 23 Maret 2022 prihal himbauan dan seruan menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
"Jadi surat imbauan ini ditunjukkan kepada Kepala OPD, Camat, Lurah, alim ulama, tokoh masyarakat, pengurus masjid, para pengusaha rumah makan, warung, dan tempat hiburan se-Kabupaten Sumbawa," ungkap Kasat Pol PP.
Menindaklanjuti surat tersebut lanjut kasat, pihaknya telah menerbitkan surat imbauan Kasat Pol PP sebagai penegasan terhadap beberapa poin yang tidak diatur dalam surat imbauan bupati. Pihaknya juga telah mengantar langsung surat tersebut kepada pihak-pihak terkait.
"Kami dari Satpol PP, sudah mengantar langsung surat tersebut khusus pengusaha rumah makan, restoran, warung, dan tempat hiburan," kasat menjelaskan.
Beberapa penekanan menindaklanjuti surat Bupati terkait dengan jam karena tidak diatur. Sesuai dengan hal tersebut, agar rumah makan menjaga dan menyesuaikan jadwal.
"Jam buka layanan pembeli pengunjung pukul 15.00 wita untuk rumah makan, kafe kopi sampai malam pukul 22.00 wita, untuk melayani masyarakat yang hendak membeli kebutuhan untuk berbuka puasa dan makan sahur," kata Sahabuddin lagi.
Sementara untuk tempat hiburan malam, agar tidak beroperasi selama bulan Ramadhan sampai dengan tanggal 1 Mei setelah lebaran.
"Kalau kafe dan room karaoke total ditutup selama satu bulan penuh. Pokoknya malam mulai tarawih maka mulai tutup sampai dengan tanggal 1 Mei setelah lebaran. Kalau kedai tempat nongkrong, bisa bukan asal tidak ada musik," tegasnya.
Ia berharap, semua pihak dapat memaklumi dan mematuhi apa yang sudah diatur dalam surat edaran tersebut. Jika kedapatan melanggar, maka akan dilakukan penertiban.
"Untuk memastikan, kami akan turun lapangan untuk mengecek, baik patroli gabungan maupun rutin," katanya menambahkan. (Irwan/act)