- tvOne
2 Turis Rusia yang Menjadi Pengemis di Nusa Penida Dideportasi
Denpasar, Bali - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan ibu dan anak asal Rusia, hidup menggelandang dan mengemis karena kehabisan uang saat berlibur di Pulau Dewata, Bali. Mereka juga overstay karena tak punya uang untuk melakukan perpanjangan visa dan hidup berpindah-pindah di Bali.
Dua bule yang berinisial AK (61) dan IK (34), saat ini menunggu deportasi oleh petugas imigrasi Bali ke negara asalnya.
"Keduanya telah melewati batas waktu izin tinggal yang dimiliki. Dan, tidak dapat melakukan perpanjangan karena kehabisan biaya hidup," kata Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Rabu (13/4).
Mereka, awalnya diketahui pihak imigrasi Kelas I TPI Denpasar setelah ada laporan dari petugas Satpol PP Kabupaten Klungkung dan pihak desa setempat di Pulau Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. Kemudian saat dilakukan pemeriksaan dua bule itu pemegang izin tinggal kunjungan. Awalnya mereka datang untuk berwisata ke Pulau Bali dan sempat tinggal di kawasan Amed, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Karena, habis biaya hidup yang bersangkutan tinggal berpindah-pindah hingga akhirnya diamankan di Nusa Penida," imbuhnya.
Sementara, untuk bertahan hidup di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal. Setelah dilakukan koordinasi bahwa dari Desa Adat merekomendasikan kepada yang bersangkutan untuk dideportasi meninggalkan wilayah Indonesia," ujarnya.
Selanjutnya, untuk saat ini keduanya telah dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menunggu proses deportasi.
"Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 78, Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian dapat dikenakan bagi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia," ujarnya. (awo/chm)