Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk.
Sumber :
  • Aris Wiyanto

Isu Tarif VoA Naik 3 Kali Lipat, Kanwil Kemenkumham Bali Sebut Hoaks

Sabtu, 16 April 2022 - 18:23 WIB

Ia juga menerangkan, bahwa VoA itu berlaku 30 hari bagi wisman ke Bali dengan membayar Rp 500 ribu per orang. Namun, bila 60 hari biaya bisa mencapai Rp 1 juta.

"Biasanya, rata-rata tamu-tamu itu 30 hari. Paling dia tinggal di sini dia menghabiskan dua dan tiga minggu tinggal di sini," jelasnya.

Menurutnya wajar saja bila pelaku industri di Bali menolak adanya kebijakan tersebut. Karena, saat ini masih memberikan relaksasi untuk wisman yang mulai datang. Selain itu, pertimbangannya harus dibandingkan dengan negara pesaing lainnya seperti Thailand.

"Jadi, wajar mereka menolak kalau mereka (wisman) ke sini sama keluarga empat orang begitu, kan ada tambahan (biaya)," ujarnya.

Namun, menurutnya bila akan memberlakukan kebijakan itu timing tidak tepat karena saat ini Bali sedang meningkatkan animo wisman datang ke Bali.

"Tapi, menurut saya harusnya lihat dulu timing-nya yang tidak pas. Karena, kita sedang meningkat dulu animo wisatawan dunia. Di samping itu, melihat kondisi (ekonomi) global dan itu mengurangi animo calon wisatawan untuk datang ke Bali atau ke Indonesia. Setiap kebijakan itu, sebaiknya kita  undang dulu stekholder dapat dukungan apa tidak," ujarnya. (awt/act) 

Berita Terkait :
1 2 3
4
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral