Sumber :
- tim tvOne-viva.co.id
Pelaku Begal Payudara di Bali Mengaku Sudah 11 Kali Beraksi
Sabtu, 16 April 2022 - 21:02 WIB
Pelaku Lukman kini dijatuhi Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana Merusak Kesopanan di muka Umum dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.(viva/put)