Alina Fazleeva dan suaminya saat dilakukan deportasi, Jumat (6/5/2022)..
Sumber :
  • tim tvOne - aris wiyanto

Bule Rusia Pelaku Pose Bugil di Pohon Sakral Pura Babakan Dideportasi

Minggu, 8 Mei 2022 - 14:37 WIB

Denpasar,Bali - Wanita Rusia yang membuat heboh warga bali dengan berpose telanjang di pohon sakral di kawasan suci Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, akhirnya di pulangkan paksa oleh Pihak Imigrasi Bali, akhirnya mendeportasi Alina Fazleeva. Alina Fazleeva (28) dideportasi bersama suaminya Amdrei Fazleev (36) ke negara asalnya yaitu Rusia. 

"Pendeportasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap dua WNA asal Rusia yang membuat foto tanpa busana di obyek wisata kayu putih Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan dan viral di media sosial," kata Jamaruli Manihuruk Kepala Kemenkumham Bali, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/5/2022).

Ia menyampaikan, mereka diberangkatkan pada Jumat (6/5/2022) pukul 20:05 Wita melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dengan penerbangan EK339-EK133 tujuan Bali-Dubai- Moscow. 

Pihaknya, menegaskan bahwa Kemenkumham Bali akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku dan menghimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Indonesia khususnya ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali.

"Kedua WNA tersebut terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian berkaitan dengan  orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ujarnya.

Seperti yang diberitakan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar, Tedy Riyandi mengatakan bahwa foto  telanjang yang dibuat oleh Alina Fazleeva (28) warga asing asal Rusia di pohon sakral di kawasan suci Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, dibuat pada tanggal 1 Mei 2022 lalu.

"Pasangan suami istri ini, mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam akun Instagram pribadi milik saudari (Alina Fazleeva) adalah dirinya yang dilakukan pada tanggal 1 Mei 2022," kata Tedy, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/5).

Pihak imigrasi selain melakukan penderpotasian kepada Alina juga akan mendeportasi suaminya bernama Amdrei Fazleev (36) karena terlibat dalam pengambilan gambar. Bahkan, mereka akan dicekal masuk Bali. "Kita cekal (masuk Bali) untuk enam bulan," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, pada Kamis (6/5) kemarin telah  dilakukan serahterima oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali, dari hasil pemeriksaan didapati keterangan bahwa pasangan suami isri ini masuk pertama kali ke Indonesia pada tahun 2020 dan yang kedua pada Bulan November tahun 2021. 

"Tujuan yang bersangkutan datang ke indonesia adalah berlibur dan berinvestasi. Pasangan suami istri ini merupakan investor yang mendirikan PT. Art Planet Evolution yang bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik," jelasnya.

Dari keterangan, pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah dalam akun instagram pribadi mereka  tidak mengetahui bahwa pohon itu merupakan tempat yang disucikan di Bali dan mengaku tak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam yang menurut mereka masuk kedalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi bukan komersil.

"Bahwa yangbersangkutan mengaku melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain," ujarnya.

Selain itu, mereka telah menjalani upacara Adat pada Jumat (6/5) di Desa Tua, Tabanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pada peraturan adat yang berlaku. Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku maka akan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukan namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- undang Nomor 6, Tahun 2011, tentang keimigrasian. 

“Kami menghimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas," ujarnya.

"Dan kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, silahkan nikmati keindahan Pulau Bali namun jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara dihadapan dunia," ujarnya. 

Seperti diketahui, sebuah video seorang perempuan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berfose telanjang di pohon raksasa yang disakralkan dan berlokasi di Pura Babakan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali.

Postingan tersebut mendapat kecaman oleh warga Bali dan video itu diunggah oleh akun alina_yogi di media instragram.

Kapolsek Marga AKP I Gede Budiarta mengatakan, untuk peristiwa tersebut pihaknya sedang melakukan lidik dan meminta keterangan para toko setempat untuk memastikan kejadian itu.

"Anggota, sedang turun masih dilakukan lidik dan menghubungi tokoh-tokoh di wilayah Babakan, di Desa Tua," kata Budiarta saat dihubungi Rabu (4/5).

Ia juga menyebutkan, dari informasi peristiwa bule telanjang itu dilakukan sudah lama atau tahun-tahun sebelumnya. Karena, dulu untuk akses ke pohon raksasa tidak ketat serta tak ada pembatas untuk pengunjung.

"Katanya, kejadian itu sudah dulu karena sekarang ini sudah ketat. Itu katanya foto dulu tapi kita masih melakukan penyelidikan. Kalau sekarang sudah ada tembok. Dulu, jalan belum ada dan segala macamnya sekarang sudah direhab ada tembok dan segala macamnya dan sudah ada penjaganya. Karena setiap pengunjung di dampingi pecalang yang  mau ke sana," imbuhnya.

Namun, pihaknya belum mengetahui foto tersebut diambil tahun berapa dan bule itu dari mana asalnya. Tetapi pihaknya masih melakukan pencarian kepada bule itu untuk dimintai keterangan.

"Kita belum tau pastinya tahun berapa dan anggota saya masih menggali informasi-informasi tersebut seperti apa sebenarnya. Belum tau (dari negara) mana kita masih mengeceks di lapangan masih penyelidikan," jelasnya.

Kendati demikian, bule tersebut bisa dikenai jerat hukum karena mencederai tempat sakral karena telanjang.

"Bisa tetap kena (jerat hukum). Apalagi itu tempat sakral dekat pura. Tapi kita mencari kebenarannya agar kita tidak salah. Kita, baru tau viral di media sosial," ujarnya. (AWT/ito) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral