- Humas Kemenkumham Bali
Hari Raya Waisak 2022, 26 Narapidana di Bali Dapat Remisi Khusus: 15 Hari - 2 Bulan
Denpasar, Bali - Bertepatan dengan Hari Raya Waisak yang jatuh pada tanggal 16 Mei 2022, sebanyak 26 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali yang beragama Budha memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak 2022.
Dari total penerima remisi khusus tersebut, sebanyak 3 narapidana menerima remisi 15 hari, 13 narapidana menerima remisi 1 bulan, 7 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 3 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Anggiat Napitupulu selaku Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, menyampaikan bahwa narapidana yang mendapat remisi Hari Raya Waisak adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
"Di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan," kata Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/5) sore.
Ia juga menyatakan meskipun dalam situasi pandemi Covid-19 seluruh hak narapidana seperti pemberian remisi, asimilasi, dan integrasi tetap terpenuhi.
“Remisi yang diterima oleh WBP merupakan salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di lapas, rutan atau LPKA," ujarnya.
"Pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak ini, diharapkan dapat memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang dijalani," ujar Napitupulu. (awt/amr)