Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang..
Sumber :
  • antara

Gelar Rakernas III, Peradi SAI Goes Digital

Kamis, 9 Juni 2022 - 23:26 WIB

Bali - Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) akan menggelar Rapat Kerja Nasional III  pada tanggal 10-12 Juni 2022 di Pulau Bali, dengan mengundang 800 advokat se-Indonesia.

Sebagai organisasi Advokat yang bebas dan mandiri, PERADI SAI mempunyai tugas dan tanggung jawab, salah satunya adalah senantiasa meningkatkan kualitas Profesi Advokat melalui Pendidikan dan Pelatihan yang berkelanjutan. Inilah yang menjadi semangat dibalik tema Rakernas III Peradi SAI yang akan resmi dibuka oleh Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama Ketua Umum DPN Peradi SAI Juniver Girsang.

"Rakernas III Peradi SAI mengusung tema Peranan Organisasi Advokat Menghadapi Era Disrupsi Teknologi," kata Juniver Girsang.

Atas dasar itulah, Peradi SAI diharapkan dapat menjadi sebuah organisasi Advokat berbasis digital untuk kemudahan konektivitas dan akses layanan terhadap Advokat dan calon Advokat. Salah satu implikasi dari dinamika organisasi itu, Peradi SAI juga berpartisipasi aktif agar RUU Perlindungan Data Pribadi dapat segera disahkan.

"Kami memiliki kepentingan karena data pribadi para anggota dan calon anggota wajib dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya," jelas Juniver.

Rakernas III Peradi SAI 2022 di Bali ini sudah terasa geliatnya, karena dilaksanakan secara hybrid untuk para Advokat Tanah Air yang tidak dapat hadir karena faktor aturan yang masih menghimbau pembatasan keramaian. Menjadi lebih bermakna, karena Rakernas III Peradi SAI terbalut pula harapan agar seluruh Advokat se-Indonesia akan segera berada dalam satu wadah yang profesional.

"Karena pada akhirnya, pencapaian terhebat sebuah visi dan misi organisasi adalah saat manfaat dari organisasi itu memberikan keuntungan maksimal untuk para anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya," tutup Juniver di sela persiapan akhir Rakernas Peradi SAI 2022 di Bali.(ant/chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:02
03:01
02:57
02:35
05:18
01:38
Viral