Klien bimbingan pemasyarakatan asal Jerman.
Sumber :
  • Antara

WN Jerman Segera Dideportasi Usai Jalani Bimbingan di Bapas Denpasar

Rabu, 1 September 2021 - 03:31 WIB

Penjamin klien adalah istrinya bernama Ni Desak Made C.K dan klien menjalani bimbingan selama 1 tahun 3 bulan 4 hari.

Setelah menyelesaikan masa bimbingan di Bapas Denpasar pada tanggal 31 Agustus 2021. Klien selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi pada pukul 10.30 WITA untuk dilaksanakan proses deportasi.

Kakanwil menambahkan bahwa klien pemasyarakatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Bapas merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang berfungsi untuk melakukan bimbingan, pengawasan dan pendampingan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani reintegrasi sosial pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB) dan Asimilasi.

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
07:14
01:12
01:05
01:25
Viral