- Alfani Syukri
Seorang Pria di Tabanan Diringkus Polisi Usai Gadaikan Mobil Rental
Tabanan, Bali – Seorang pria di Tabanan diringkus polisi usai menggadaikan mobil rental.
Pelaku berinisial IPE (34) merupakan warga Banjar Mincid, Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Kapolsek Kediri Kompol I Kadek Ardika memaparkan kronologinya. Pada Kamis (23/6/2022) lalu, pelaku datang ke tempat usaha rental mobil di Jalan Gatot Subroto II Nomor 21 Banjar Sanggulan untuk menyewa mobil.
Usai proses administrasi, mobil Daihatsu Ayla DK 1275 HN milik Mohammad Imam Safi'i selaku korban dipinjamkan kepada IPE lengkap dengan STNK asli.
Sampai batas sewa yang sudah ditentukan, mobil tak kunjung dikembalikan. Akhirnya korban langsung menghubungi pelaku.
Dari hasil percakapan saat itu, pelaku mengaku bahwa mobilnya sudah digadaikan di wilayah Karangasem.
"Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut," katanya.
Berbekal laporan tersebut, penyelidikan langsung dilakukan untuk menemukan mobil yang digadaikan. Kemudian, pelaku berhasil diringkus polisi di wilayah Mengwi, Badung.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Daihatsu Ayla warna merah marun, kuitansi sewa kendaraan dan KTP," ujarnya.
Kadek menambahkan, pihak kepolisian sudah mengupayakan proses mediasi untuk menempuh jalur RJ (restorative justice) tapi tidak menemukan titik terang.
Oleh karena itu, kasus ini naik ke tahap penyidikan. Berdasarkan Pasal 372 KUHP, pelaku terancam 4 tahun pidana. (asi/nsi)