- Tim tvone-Irwan
Upaya Atasi Ketergantungan Narkoba Kejari dan RSUD Sumbawa Bangun Balai Rehabilitasi
Sumbawa, NTB - Salah satu upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sumbawa, dalam penyelesaian kasus maraknya peredaran gelap narkoba adalah dengan menyediakan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa. Bekerjasama dengan RSUD Sumbawa, balai tersebut dilaunching Bupati Sumbawa, Rabu (3/8/2022), berlokasi di RSUD Sumbawa, wilayah Sering, Kecamatan Unter Iwis.
“Ini salah satu langkah kongkrit dan solusi kejaksaan terhadap para pecandu narkotika. Mereka akan direhab untuk menghilangkan ketergantungan dan setelah itu dapat diarahkan menjadi agen perubahan untuk menyosialisasikan tentang bahaya narkoba di tengah-tengah masyarakat guna meminimalisir peredaran gelap dan pengguna narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa,” ungkap Kajari Sumbawa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Adung Sutranggono, kepada tvonenews.com Kamis (4/8/2022) mengatakan, keberadaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di Kabupaten Sumbawa ini adalah yang ketiga di NTB setelah Kabupaten Sumbawa Barat dan Lombok Timur.
Dikatakan, upaya ini sebagai bagian cara pimpinan untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice terhadap para pengguna dan penyalahgunaan narkoba.
Kajari Sumbawa menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sumbawa dan Direktur RSUD atas dukungannya hingga Balai Rehabilitasi Adhiyaksa bisa hadir di daerah ini.
Sementara Bupati Sumbawa, Mahmud Abdullah mengapresiasi keberadaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa sebagai upaya kejaksaan dalam melakukan reorientasi kebijakan narkotika yang tidak menjatuhkan hukuman pemenjaraan bagi pengguna narkotika.
Dengan didirikannya balai tersebut ungkap Bupati, dapat menjadi pilar polusi utama bagi jaksa dalam melaksanakan pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkoba.
“Saya berharap keberadaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa ini nantinya harus benar-benar berorientasi pada prinsip pemulihan kembali bagi para penyalahguna dan pecandu narkotika, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujarnya
Direktur RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri, menambahkan bahwa keberadaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di RSUD Sumbawa wilayah Sering, ini sebagai bentuk kolaborasi jajarannya dengan pihak kejaksaan.
Kolaborasi ini juga sebagai bentuk komitmen RSUD Sumbawa untuk turut memerangi peredaran narkoba dan menyembuhkan para penyalahguna dan pecandu narkoba.
“Saat kejaksaan mengusulkan RSUD Sumbawa sebagai lokasi didirikannya Balai Rehabilitasi Adhiyaksa, langsung kami respon positif,” ujarnya.
Keberadaan Balai Rehabilitasi Adhiyaksa di RSUD Sumbawa wilayah Sering ini dinilai sudah tepat. Sebab berdasarkan persyaratan, RSUD Sumbawa telah terpenuhi yakni memiliki dokter spesialis jiwa.
“Kami punya dua dokter spesialis jiwa. Dan para pecandu bisa direhab, harus ada rekomendasi dokter spesialis jiwa,” katanya menambahkan. (Irw/Ask)