BNN Provinsi Bali ungkap jaringan sindikat narkotika internasional.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

BNN Bali Tangkap 3 WNA Sindikat Narkotika International, Edarkan Kokain ke Wisatawan

Jumat, 5 Agustus 2022 - 16:22 WIB

Denpasar, Bali - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengungkap jaringan sindikat narkotika internasional yang beroperasi di Bali dan dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA). Tiga WNA yang ditangkap berasal dari Meksiko, Brazil dan Inggris.

Dari tangan ketiga WNA ini, petugas menyita hampir satu kilogram narkotika jenis kokain. Para pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, di tempat yang berbeda-beda.

Ketiga pelaku berinisial CHR (29) asal Inggris, PED (35) asal Brazil dan JO (39) asal Meksiko.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, bahwa mereka adalah jaringan sindikat internasional yang mengedarkan narkotika di Pulau Bali.

"Masuknya barang ini, kemungkinan besar dari eropa yang sedang kita dalami. Jalur narkotika, khususnya jenis kokain ini spesifik di produksi di kawasan Amerika Latin kemudian menuju ke Eropa dan dari Eropa disebar ke negara-negara, salah satunya melalui Indonesia," kata Sugianyar, saat konferensi pers, di Kantor BNNP Bali, di Denpasar, Jumat (5/8).

Tertangkapnya para pelaku ini, setelah petugas BNNP Bali bekerjasama dengan pihak Imigrasi Bali dan Bea dan Cukai Bali NTB-NTT. Pelaku yang ditangkap pertama adalah CHR di sebuah villa, di Jalan Raya Tumbak Bayuh, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (21/7) sekitar pukul 21:00 Wita.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 30 plastik klip yang berisi kokain dengan berat 443,56 gram netto. Lalu, dilakukan pengembangan dan pukul 23:00 Wita, petugas menangkap pelaku PED di sebuah rumah, di Jalan Raya Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, dan ditemukan barang bukti narkotika berbagai jenis. Yaitu, kokain seberat 194,81 gram netto, hasis seberat 9,26 gram netto dan ganja seberat 1,52 gram netto.

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral