Kejari Badung, Bali, musnahkan barang bukti kejahatan.
Sumber :
  • tim tvone - alfani

Kejari Badung, Bali, Musnahkan Barang Bukti dari 155 Perkara

Jumat, 12 Agustus 2022 - 12:11 WIB

Badung, Bali - Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Badung, memusnahkan Barang Bukti (BB) sebanyak 155 perkara, terdiri dari Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, dari Januari sampai Juni 2022, Jumat (12/8).
 
Adapun tindak Pidana Umum tersebut, Perkara Tindak Pidana Narkotika sebanyak 110 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp2.120.797.000 dengan rincian ganja sebanyak 4947,73 gram, tembakau sintetis (gorila) 369,87 gram, extasy 74,96 gram, hasish 2,43 gram, metamfetamina (sabu-sabu) 940,68 gram, MDMB 31,54 gram dan DMT sebanyak 189,04 gram, dengan total nilai keseluruhan mencapai Rp2.120.797.000.

"Adapun barang bukti lain dimusnahkan, seperti handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, bong atau alat hisap shabu,” jelas Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo, Kamis (11/8) di Badung.

Kemudian, Perkara Tindak Pidana Orang dan Harta Benda dan Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 43 perkara, dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, psikotropika, handphone, dokumen dan lain-lainnya.
 
Sembari Wibowo menambahkan, untuk Tindak Pidana Khususnya, Tindak Pidana Cukai sebanyak dua perkara, dengan barang bukti dimusnahkan terdiri dari 200 slop rokok. Pada kegiatan tersebut dihadiri juga oleh instansi terkait. (asi/hen) 
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral