bawa narkotika, seorang WNA asal Amerika Serikat diamankan Petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Bawa Narkotika, Guru Asal Amerika Serikat Ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

Jumat, 12 Agustus 2022 - 18:30 WIB

Badung, Bali - Seorang WNA asal Amerika Serikat diamankan Petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai dan diserahkan ke Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat bernama Jacob Josef Biedak (37) tersebut ditangkap, karena membawa cairan atau liquid mengandung narkotika jenis ganja yang disimpan dalam catridge vape

"Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti narkotika adalah miliknya dan untuk dipergunakan sendiri selama tinggal di Bali. Tersangka, tidak mengetahui kalau di Indonesia membawa dan mengkonsumsi ganja tersebut dilarang oleh hukum," kata Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, AKBP Ida Ayu Wikarniti, Jumat (12/8).

Tersangka, diketahui berprofesi seorang guru dan ditangkap saat tiba di Terminal I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (19/7) sekitar pukul 21:00 Wita.

Tertangkapnya tersangka, setelah tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan pesawat Batik Air OD 177 rute Kuala Lumpur-Bali. Lalu, saat petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan prosedur pemeriksaan dengan menggunakan mesin x-ray, terhadap barang bawaan tersangka ditemukan di dalam tas punggung warna hitam, di dalamnya terdapat enam buah cartridge merk Stiizy yang berisi cairan kekuningan mengandung narkotika golongan I, dengan berat 3,18 gram bruto atau 35.0 gram netto. 

Lewat penemuan barang haram itu, pada Rabu (20/7) petugas Bea Cukai Ngurah Rai menyerahkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Saat ini, tersangka masih dalam penyidikan dan ditahan di rumah tahanan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Modusnya membawa barang narkotika yang disimpan di dalam tas bawaan," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI, Nomor 35, tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (awt/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral