- Tim tvone - aris wiyanto
Gara-gara Kecanduan Judi Online, Seorang Pemuda di Bali Bobol ATM Temannya
Denpasar, Bali - Seorang pemuda bernama Ricky Agathan (22) asal Tangerang, Jawa Barat, dibekuk kepolisian Polsek Denpasar Selatan, karena nekat membobol kartu ATM milik temannya sendiri atau tetangga indekosnya bernama Lingga Ratna Hanifah.
Pelaku nekat melakukan hal tersebut, karena kecanduan judi online.
"Modusnya, melakukan pencurian dengan mudah, karena tersangka dengan korban tetangga kos," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana di Mapolsek Denpasar Selatan, Senin (15/8).
Peristiwa itu, terjadi di sebuah indekos di Jalan Betngandang, Sanur, Denpasar Selatan, Bali, Jumat (12/8) sekitar pukul 19:00 Wita.
Saat itu, korban meminta tolong kepada pelaku mengambil laundry. Lalu, saat meminta uang untuk membayar laundry, korban menyuruh pelaku mengambil sendiri ke kamar korban dan saat pelaku mengambil uang di dalam tas milik korban, timbulah niat pelaku untuk mengambil kartu ATM milik korban.
Kemudian, setelah mendapatkan ATM korban, lalu pelaku menarik uang korban sebanyak tiga kali dan akhirnya korban mengetahui hal tersebut setelah menerima notifikasi di handphone korban dan terjadi penarikan sebanyak tiga kali.
Setelah melakukan penarikan uang tersebut pelaku tidak kembali ke indekosnya dan langsung kabur dan akhirnya korban langsung melaporkan ke Polsek Denpasar Selatan. Sementara, total uang ditarik pelaku berjumlah Rp 5.250.000.
"Sebelumnya tersangka pernah dimintai tolong untuk menarik uang dengan menggunakan kartu ATM tersebut oleh korban, sehingga tersangka mengetahui pin ATM korban," imbuhnya.
Lewat laporan korban, akhirnya pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (13/8) pelaku berhasil ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, saat akan kabur ke Tangerang.
"Yang bersangkutan ditangkap saat ingin pergi ke Jakarta untuk pulang ke Tanggerang ke rumah orang tuanya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Denpasar Selatan," imbuhnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan satu buah kartu ATM Bank BCA atas nama korban, dan satu lembar mutasi rekening.
Hasil interogasi, pelaku melakukan pencurian karena kecanduan judi online yang baru saja digemari oleh pelaku.
"Kedua uangnya buat judi online dan (main judi online) baru-baru ini," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara. (awt/hen)