kedapatan miliki 2500 butir pil koplo, pasutri di Bali diamankan polisi.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Nyambi Jualan Ribuan Pil Koplo, Pasutri Pedagang Bakso di Denpasar, Bali, Ditangkap Polisi

Jumat, 19 Agustus 2022 - 16:59 WIB

Denpasar, Bali - Sepasang suami istri berinsial HI (36) dan istrinya berinisial LA (39), ditangkap Kepolisian Polsek Denpasar Barat, karena kedapatan memiliki 2500 butir pil koplo siap edar.

"Mereka, memiliki pil koplo tanpa izin, sepasang suami istri dengan barang bukti 2500 butir pil koplo siap edar," kata Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina, di Mapolsek Denpasar Barat, Jumat (19/8).

Pasangan suami istri ini tertangkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada pedagang bakso keliling yang mengedarkan pil koplo di Jalan Kebo Iwa, Padangsambian Kaja, Denpasar, Barat, Kamis (18/8).

Kemudian, pelaku ditemukan oleh polisi dan ditangkap, lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti pil koplo. Lalu, pihak kepolisian melakukan pengembangan di indekos pelaku, di Jalan Indrajaya, Denpasar Barat, dan ditemukan ribuan pil koplo.

"Untuk H berprofesi sebagai penjual bakso keliling. Setelah dilakukan penggeledahan, kami dapatkan satu klip pil koplo siap edar berisi 10 butir, setelah dikembangkan di tempat yang bersangkutan secara keseluruhan kami amankan 2500 pil koplo siap edar," imbuhnya.

Sementara, dari pengakuan pasangan pasutri ini mendapat ribuan pil koplo itu dari Banyuwangi, Jawa Timur, dan membelinya secara online, dan ketika paket datang mereka mengambilnya. Mereka menjual pil koplo ini sudah sekitar satu tahunan. 

"Ini didapat di daerah Banyuwangi dipesan secara online, lalu diambil yang bersangkutan. Untuk istrinya membantu menjual. Suaminya jualan bakso sambil edarkan dan istrinya jual di rumahnya," ungkapnya. 

Namun, dari pengakuan pasutri ini  barang tersebut didapatkan dari seseorang dengan nama Texas dan dibeli seharga Rp1.800.000 untuk 1000 butirnya, dan dijual Rp30.000 untuk satu paketnya berisi 10 pil. Sementara, untuk sasarannya adalah kalangan pekerja kasar atau kuli bangunan.
"Peredarannya di kalangan pekerja kasar seperti kuli bangunan, pangsa pasarnya disitu. Dia, sudah dikenal dan sudah dipastikan barang yang diedarkan oleh yang bersangkutan jenis koplo," ujarnya.

Sementara barang bukti yang diamankan 2500 buah pil koplo berlogo Y, satu bendel klip kecil, dua sendok plastik, satu buah tas kecil dan uang hasil penjualan Rp419.000.

"Motifnya, para pelaku menjual barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari mereka. Yang bersangkutan mencari tambahan di luar bakso," ujarnya.

Lewat tindakannya, dua pelaku dijerat Pasal 197 Undang-undang 36, tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. (awt/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral