Kapolda NTB Irjen Pol. Djoko Poerwanto (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka hasil ungkap kasus perjudian dalam waktu sepekan di Mataram, NTB, Kamis (25/8/2022)..
Sumber :
  • ANTARA

31 Judi Online Terungkap di NTB, Polisi Telusuri Jaringannya

Kamis, 25 Agustus 2022 - 17:42 WIB

Mataram, NTB - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menelusuri peran sejumlah pihak lain yang diduga terlibat jaringan judi daring atau online hasil pengungkapan selama sepekan terakhir di wilayah setempat. Diketahui, Polda NTB ungkap 31 kasus perjudian dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Rustiawan di Mataram, Kamis (25/7/2022), mengatakan penelusuran peran pihak lain dalam jaringan judi online ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberantas praktik perjudian di wilayah NTB.

"Jadi, masih ada sebagian (kasus judi online) yang harus kami kembangkan karena ada sebagian dari pelaku yang tidak berdiri sendiri, melainkan bekerja sama dengan upline (perekrut)," kata Teddy.

Ia menjelaskan upaya penelusuran peran upline ini bertujuan memutus mata rantai dari jaringan judi online di NTB. "Dengan memutus mata rantainya, pasti tidak lagi muncul tindak pidana serupa," tambahnya.

Untuk kasus judi daring yang terungkap selama sepekan di wilayah NTB, Teddy mengatakan bahwa peran tersangka secara keseluruhan hanya sebagai bandar pengepul uang taruhan.

"Jadi, judi online yang dimaksudkan di sini bukan yang pesan langsung ke situs, tetapi yang dipesan melalui handphone bandar (tersangka)," ucapnya.

Kepolisian juga tidak bisa mengambil tindakan tegas dengan memblokir situs judi online karena tersebut ada pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Memang untuk blokir bukan kewenangan kami, namun persoalan ini akan kami dalami dengan koordinasi bersama kementerian terkait," kata Teddy.

Polda NTB beserta seluruh jajaran polres kabupaten/kota berhasil mengungkap 31 kasus perjudian dalam kurun waktu sepekan terakhir.

Dari 31 kasus perjudian, polisi menetapkan 41 orang tersangka yang terdiri atas 37 pria dan 4 wanita. Polisi menerapkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus perjudian itu berupa telepon seluler, kalkulator digital, kartu ATM, buku tabungan, papan bola adil, karpet, bolpoin, dompet, tas, kertas rekap nomor totol gelap (togel), kartu domino, dan meja bola adil (boladil). (ant/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral