cetak uang palsu, oknum dokter di Tabanan, Bali, diringkus polisi.
Sumber :
  • Tim tvone - aris wiyanto

Cetak Uang Palsu untuk Bayar Tukang Pijat, Seorang Oknum Dokter di Bali Diringkus Polisi

Jumat, 2 September 2022 - 22:03 WIB

Tabanan, Bali - Seorang oknum dokter umum bernama Putu Bagus Galih Pramana (38) ditangkap kepolisian Polresta Tabanan, Bali, karena mencetak uang palsu untuk membayar jasa tukang pijat. 

Pelaku diketahui seorang oknum dokter umum.

"Betul (dia dokter) umum. Modus operandinya, pelaku membuat uang palsu kemudian uang palsu digunakan untuk pembayaran jasa pijat," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Yoga Aji Sekar, Jumat (2/9).

Aksi oknum dokter ini terjadi pada Jumat (22/7) lalu. Saat itu, saksi SN yang berprofesi sebagai tukang pijat, memijat pelanggan yang mengaku bernama Gus Yoga di Jalan Wagimin, Kabupaten Tabanan, Bali.

Setelah selesai memijat saksi dibayar dengan lima lembar uang kertas rupiah yang nilai pecahannya Rp50 ribu. Awalnya, saksi tidak curiga, namun setelah diamati uang yang diterimanya adalah uang palsu, saksi pun melaporkan hal ini ke polisi yang akhirnya menangkap pelaku. 

"Hasil forensik lima lembar pecahan Rp50 ribu adalah palsu. Pemeriksaan ahli Bank Indonesia (BI) lima lembar uang Rp50 ribu yang dijadikan barang bukti tidak memenuhi ciri-ciri keaslian uang rupiah," imbuhnya.

"(Cara buat uang palsu dengan) komputer dan printer kantor, baru pertama kali melakukannya, hanya lima pecahan Rp50 ribu dan pelaku tunggal," ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa lima lembar uang kertas rupiah palsu, nilai pecahan Rp50 ribu bernomor seri sama, satu buah kotak cutter warna biru muda yang berisikan lima buah anak cutter, satu unit monitor merk LG warna hitam, satu unit keyboard bluetooth merk logitech warna hitam,

Satu unit mouse bluetooth merk logitech warna hitam, satu unit CPU merk simbadda warna hitam, satu unit printer merk epson seri l310 warna hitam, satu buah handphone Iphone X warna hitam.

Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1) dan Ayat (3) Undang-Undang RI, Nomor 7, Tahun 2011 tentang mata uang memalsukan rupiah dan membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu dengan ancaman hukuman 10 tahun. (awt/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral