- Jo Kenaru
Polisi Belum Tentukan Pasal Pidana untuk Istri Bupati Manggarai dalam Kasus Dugaan Suap APBD "50 Kg Kemiri"
Manggarai, NTT - Kapolres Manggarai Nusa Tenggara Timur, AKBP Yoce Marten mengaku belum menentukan pasal pidana yang menjerat istri Bupati Manggarai Meldianty Hagur dalam kasus dugaan suap proyek APBD tahun 2022. Kepolisian, kata dia, sejauh ini terus melakukan pengusutan serius.
“Ya inilah kita memerlukan banyak keterangan saksi-saksi, kemudian kita nanti mengumpulkan bukti-bukti lain sehingga akumulasi dari pengumpulan saksi-saksi dan bukti tersebut, akan menjadi suatu alat bukti apakah nanti bisa masuk ke ranah korupsi, atau tindak pidana lain,” terang Yoce Marten ketika beraudiensi dengan mahasiswa PMKRI, Senin (5/9/2022).
“Sejauh ini kita belum bisa mengira-ngira apakah korupsi atau bukan tergantung nanti dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang kita dapatkan,” tambahnya.
Pihaknya, sambung Yoce Marten, telah berkooordinasi dengan pihak kejaksaan berkaitan dengan perkembangan pulbaket pada dua intitusi tersebut.
“Kita juga sudah koordinasi dengan kejaksaan, mungkin kejaksaan sudah audit juga atau pulbaket juga tinggal kita kolaborasikan. Biar tidak tumpang tindih tinggal pilih salah satu apakah dari kita atau kejaksaan. Jika bukti sudah lengkap mana yang bisa dimajukan.
Menurutnya, setelah kasus ini viral, dia langsung memerintahkan unit tipikor untuk melakukan pengusutan. Bahkan dia bilang, sejumlah pihak yang diduga terlibat telah diundang untuk memberi klarifikasi di Polres Manggarai.
“Memang saat ini kami sedang melakukan proses penyelidikan atau pulbaket, pengumpulan bahan-bahan keterangan yang mana untuk merumuskan kejadian tersebut masuk ke dalam tindak pidana apa,” ungkap Yoce Marten.