Kepala Dinas PUPR Manggarai Lambertus Paput.
Sumber :
  • Jo Kenaru

Terlibat Suap Proyek APBD Bersama Istri Bupati, Tenaga Harian Lepas di Manggarai Terancam Dipecat

Selasa, 6 September 2022 - 10:54 WIB

Manggarai, NTT - Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, Lambertus Paput mengaku telah memeriksa bawahannya, Rio Senta. 

Tenaga Harian Lepas (THL) itu diperiksa karena terlibat dalam pengaturan fee proyek APBD bersama Meldiyanti Hagur yang merupakan istri Bupati Hery Nabit. Berita tersebut pun viral. 

“Sesuai arahan Pak Bupati yang memerintahkan Dinas PU untuk melakukan pemeriksaan dan pemeriksaan sudah dilakukan hampir 4 jam dan hasil pemeriksaan ini laporannya saya harus kirim ke Pak Bupati dan Wakil terlebih dahulu,” ujarnya ditemui, Senin (5/9/2022). 

Terkait sanksi yang akan diberikan, terang Paput, ada dua hal yakni pelanggaran disiplin dan tindakan melampaui kewenangan dari pimpinan OPD.

“Tapi kami lapor dulu disposisi pimpinan sesuai berita acara hasil pemeriksaan kami itu saja yang bisa saya berikan keterangan kakak,” imbuhnya.

Untuk pelanggaran disiplin, terang dia, menyangkut ketidakhadirannya selama 27 hari dan 9 hari tanpa keterangan. 

“Setelah kita rekap daftar hadirnya dia itu sekitar (27 hari tidak masuk kantor) ada 9 hari yang tanpa keterangan karena dia urus istri yang menjalani operasi itu saja yang saya kasih dispensasi karena alasan kemanusiaan,” paparnya. 

Sementara untuk tindakan Rio yang melampaui kewenangannya berpotensi mendapat sanksi pemecatan. 

“Terberat nanti itu adalah pemecatan,” sebutnya.

Lambertus memastikan upaya penegakan disiplin dan pembinaan di lingkungan Dinas PUPR akan terus berjalan bagi semua ASN dan non-ASN.

Sebelumnya, Wakil Bupati Heribertus Ngabut memastikan memberi hukuman berat kepada Rio Senta, seorang tenaga non-ASN pada Dinas PUPR atas perbuatannya menjadi perantara suap proyek APBD yang menyeret istri Bupati, Meldiyanti Hagur.

Selain terlibat praktik suap, Rio Senta juga dilaporkan jarang masuk kantor sehingga THL tersebut harus dijatuhi sanksi sesuatu aturan yang berlaku.

“Kita periksa bukan hanya mereka (THL) siapa saja. Apakah dia ASN atau non-ASN dia itu digaji oleh negara dan mengabdi kepada negara maka tidak bisa tidak apapun dia harus tunduk kepada negara dengan aturan terkait kehadiran dia sebagai pegawai,” ujar Wakil Bupati usai beraudiensi dengan puluhan aktivis PMKRI yang menggelar demonstrasi suap “Ratu Kemiri” Meldiyanti, Senin (5/9/2022).

“Maka kita periksa dulu bagaimana temuannya ujungnya rekomendasinya diperiksa dulu untuk memastikan kesalahan yang dia lakukan tidak masuk kantor atau apapun kita periksa,” tekan Heribertus Ngabut.

Sandi “50 Kg Kemiri

Seperti diberitakan, praktik jual beli proyek APBD di Kabupaten Manggarai menyeruak berdasarkan pengakuan mengejutkan seorang kontraktor bernama Adrianus Fridus. 

Dengan gamblang dia menyebut menyetor 5% ke istri Bupati Manggarai Meldianty Hagur Nabit. Dia mengaku Meldiyanti menarif fee proyek sebelum jadwal lelang dilepas ke publik. 

Adrianus yang adalah timses pasangan Herybertus Nabit dan Heribertus Ngabut pada Pilkada Manggarai Tahun 2020 dijanjikan mendapat 4 paket proyek setelah menyerahkan Rp50 juta kepada Meldianti.

Adrianus juga menyebut kesepakatan fee dibahas di dalam rumah jabatan bupati bersama Meldiyanti serta seorang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bernama Rio Senta.

"Duduklah kami bertiga, ibu bupati (Meldi), saya, dan Rio. Kesepakatan waktu itu 5% untuk empat paket proyek. Sepakatlah saya ambil empat proyek dengan total Rp1,4 miliar," beber Adrianus kepada wartawan.

Adrianus menuturkan, setelah menyerahkan uang melalui karyawan Meldi, Rio Senta kemudian menyuruh Adrianus untuk mengirimkan WhatsApp pemberitahuan ke Meldi dengan sandi khusus.

"Kemudian Rio suruh saya WA pakai kode. 'Selamat sore ibu, saya sudah turunkan kemiri 50 kg.' Kemiri itu maksudnya uang. WA saya dibaca tapi seperti biasa, ibu tidak balas," bebernya. (jku/act)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:10
07:21
01:51
01:50
02:03
03:05
Viral