- tvOne - aris wiyanto
Petisi Canggu Viral, Pemerintah Bali Batasi Desibel Suara di Bar dan Club
"Jadi, apa yang sudah menjadi viral itu adalah bagian kritik kepada kita. Itu untuk membangun, artinya kita mau mengkoreksi diri juga dan menata kembali untuk urusan di bidang pariwisata ini, semakin baik kedepannya, semua untuk pariwisata Bali," ungkapnya.
Sementara, ada enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut.
1. Batasan desibel suara itu 70 disibel di out door.
2. Batasan waktu buka itu sampai pukul 01:00 Wita itu maksimal, baik resto cafe dan segala macamnya seperti bar dan club.
3. Komitmen pelaku usaha dan masyarakat serta aparat dalam rangka pengawasan di lapangan.
4. Konsistensi masyarakat dan pengusaha dan (aparat), konsisten melakukan pengawasan secara bersama-sama, tetap mengingatkan kepada pengusaha dan masyarakat sekitar jangan sampai melampaui batas-batas yang disepakati.
5. Upaya-upaya sosialisasi terus dilakukan, tentu tidak hanya sekedar didatangi tetapi dalam bentuk-bentuk atau kegiatan lain yang disosialisasikan.