Petisi Canggu Viral, Pemerintah Bali gelar rapat batasi desibel suara di bar dan club.
Sumber :
  • tvOne - aris wiyanto

Petisi Canggu Viral, Pemerintah Bali Batasi Desibel Suara di Bar dan Club

Rabu, 14 September 2022 - 19:53 WIB

DenpasarBali - Viralnya petisi dengan judul 'Basmi Polusi Suara di Canggu' di Change.org menjadi perhatian pemerintah Provinsi Bali, yang langsung merespon cepat dengan menggelar pertemuan yang dihadiri pemangku kebijakan di Pemerintahan Provinsi Bali.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi bersama Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, perwakilan pengusaha, Bendesa Adat Canggu dan Bendesa Berawa, di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, serta stekholder lainnya menggelar rapat terkait petisi tersebut, di Ruang Rapat Lantai lll, di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Rabu (14/9).

Dari hasil rapat tersebut disepakati enam poin terkait adanya petisi tersebut dan soal bisingnya suara di Canggu dari tempat-tempat hiburan atau lainnya sebenarnya sudah diatur di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomer 16, tahun 2016 yang masih berlaku.

"Tentu kami berpedoman dengan itu, dan untuk desibel (ukuran suara) masih standarnya 70 desibel maksimal. Kita sepakati dalam rapat kalau lebih dari pada 70 disibel tentu kita ingatkan," kata dia, usai ditemui saat rapat.

Lanjutnya, sebelum  dilakukan penegakan terkait kebijakan tersebut harus dilakukan sosialisasi kepada pengusaha, sehingga ada kesepahaman dan komitmen yang sama dan menjadikan Pergub, Nomer 16, Tahun 2016, itu sebagai dasar di lapangan.

"Kalau hasil survei kita di lapangan, (tempat hiburan malam) itu sampai 85 ada 82, 84 desibel, bervariasi. Kita menyadari pengusaha juga belum tentu tau. Jadi kita sekarang mensosialisasikan itu apa yang kita sepakati hari ini," imbuhnya.

Ia juga mengakui, ada komplain dari wisatawan dan juga sebagai kecil masyarakat sekitar tentang bising suara-suara dari bar maupun club yang ada di Canggu dan Berawa. Namun, tentang petisi tersebut tentu sebagai kritikan yang membangun.

"Jadi, apa yang sudah menjadi viral itu adalah bagian kritik kepada kita. Itu untuk membangun, artinya kita mau mengkoreksi diri juga dan menata kembali untuk urusan di bidang pariwisata ini, semakin baik kedepannya, semua untuk pariwisata Bali," ungkapnya.

Sementara, ada enam poin yang disepakati dalam rapat tersebut.

1. Batasan desibel suara itu 70 disibel di out door. 

2. Batasan waktu buka itu sampai pukul 01:00 Wita itu maksimal, baik resto cafe dan segala macamnya seperti bar dan club.

3. Komitmen pelaku usaha dan masyarakat serta aparat dalam rangka pengawasan di lapangan.

4. Konsistensi masyarakat dan pengusaha dan (aparat), konsisten melakukan pengawasan secara bersama-sama, tetap mengingatkan kepada pengusaha dan masyarakat sekitar jangan sampai melampaui batas-batas yang disepakati. 

5. Upaya-upaya sosialisasi terus dilakukan, tentu tidak hanya sekedar didatangi tetapi dalam bentuk-bentuk atau kegiatan lain yang disosialisasikan.

6. Penegakan, karena penegakan bagian terakhir yang bisa dilakukan, dimana ada pengusaha yang masih melanggar atau pura-pura tidak tau padahal dia sudah diberikan sosialisasi.

"Kita, awali dulu dengan edukasi dan sosialisasi. Atas apa yang kita sepakati dalam rapat ini. Baru setelah itu, kalau masih ada yang melanggar kita akan melakukan penegakan, tentunya dengan secara humanis," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan, dengan adanya rapat ini tentu cara ini sangat bagus untuk diselesaikan.

"Berikutnya, tentu kita akan coba melihat kondisinya seperti apa, dan saya memastikan kembali apa yang menjadi keluhan bersama dan juga tadi masukan dari semua, kita akan cek kelapangan seperti apa," ujarnya.

Pihaknya juga tidak memungkiri, ada keluhan dari wisatawan yang tinggi di hotel dan villa yang terganggu dengan suara bising tersebut.

"Memang sebagai kawasan pariwisata hal-hal sedemikian itu pasti ada. Kita, harus memastikan kembali, pertama masyarakat yang ada di sekitar itu betul-betul nyaman, walupun ini percikan dollar," ujarnya.

"Satu sisi, wisatawan yang datang ke sana tentu dia harus tau juga bahwa ada ketentuannya tadi desibel dan sebagainya, sehingga kalau ada semacam keluhan apa, dia bisa komplain kalau melewati desibel kita akan tegur," lanjutnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa untuk di wilayah Canggu hampir 90 persen itu hotel dan villa sisanya adalah tempat-tempat hiburan malam dan lain sebagainya. Selain itu, adanya petisi tersebut tentu harus ditanggulangi, sehingga kedepannya lebih baik dan pihaknya akan turun ke lokasi untuk mengecek.

"Cuman, bagi kami ada hikmahnya juga (soal petisi). Kita diingatkan kembali, apakah ini benar ada sesuatu tapi kita turun dulu," ujarnya. 

Seperti diketahui, petisi dengan judul 'Basmi Polusi Suara di Canggu' di Change.org yang diinisiasi P Dian, sudah ditandatangani 7.412 orang sampai Selasa (13/9) pukul 12.30 WIB.

Petisi tersebut menyita perhatian karena mengungkap kondisi kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, belakangan ini. Pembuat petisi ini menyebut warga Canggu terganggu tidurnya karena suara bising dari bar dan club yang terdengar sampai jam 4 pagi.

Bukan hanya itu, dalam petisi Canggu P Dian juga membeberkan bagaimana lokasi bar atau club yang dibangun terlalu dekat dengan pura yang sakral dan suci seperti Pura Kahyangan. Lalu, dia menyebut perilaku turis asing atau bule yang bikin onar karena mabuk sepulang dari party di bar atau club di Canggu.

Dia juga berpendapat bahwa, beberapa bar-bar yang berdiri di daerah pantai ini juga menimbulkan masalah lingkungan, karena terlalu dekat dengan laut. Dia menambahkan, sisa sampah pesta di beach club berserakan di laut hingga mengotori laut. (awt/hen) 

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:29
01:44
01:26
01:31
02:50
03:27
Viral