Kasubag Humas Polres Sikka, AKP Margono.
Sumber :
  • tim tvone/Oktavianus fredi Koban

Pelajar SMK dI Sikka Ini Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Membunuh dan Membuang Bayinya

Kamis, 22 September 2022 - 15:08 WIB

Atas tindakan tersebut, margono menambahkan, KKL dijerat dengan pasal 80 ayat 3, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. 

"Pelaku yang masih berstatua pelajar ini kita terancam 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," tutup Margono. (Ofk/ito)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
02:39
02:22
02:22
03:02
00:54
Viral