- tim tvone/Oktavianus fredi Koban
Pelajar SMK dI Sikka Ini Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Membunuh dan Membuang Bayinya
Sikka, Nusa Tenggara Timur- Katarina Kire Lewar (KKL) alias Ningsih (19), pelajar kelas 10 di salah Sekolah Menengah Kejuruan di kota Maumere, ditetapkan sebagai tersangka kasus Pembuangan bayi laki-laki yang menghebohkan warga kota Maumere.
"Hari ini kami tetapkan KKL sebagai Tersangka setalah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan 5 orang saksi selama tiga hari," Kata AKP Margono, Kasubag Humas Polres Sikka, Kamis (22/9/2022) siang.
Dijelaskan Ajun Komisaris Polisi Margono, KKL merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang.
Dalam aksinya, sebelum membuang bayi dan ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, pelaku bekerja seorang diri sejak melahirkan bayi di kamar mandi lalu sehari setelahnya membuang bayi hasil hubungan gelap dengan sang kekasih.
"Sebelum membuang bayi di pinggir kali, pelaku melahirkan bayi laki laki pada Jumat (17/09/2022) sekitar pukul 07.00 Wita di kamar mandi di rumah neneknya di Jl. Brai, Maumere," terang Margono.
Usai melahirkan, lanjut Margono, KKL pun membunuh anak kandungnya dengan cara membekap hidung bayi agar tidak kedengaran suara tangis. Pelaku pun langsung memasukkan bayi malang tersebut dalam kantong plastik dan disimpan di kamar mandi.
"Jasad bayi yang dibunuh pelaku yang merupakan ibu kandung ini, tega menyimpannya di kamar mandi. Lalu bayi tersebut dikubur di pinggir kali saat sabtu dini hari," paparnya.
Atas tindakan tersebut, margono menambahkan, KKL dijerat dengan pasal 80 ayat 3, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Pelaku yang masih berstatua pelajar ini kita terancam 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," tutup Margono. (Ofk/ito)