- tim tvone - aris wiyanto
PMK Tertanggulangi, Bali Buka Kembali Pasar Hewan
Denpasar, Bali - Setelah hampir dua bulan wabah PMK merebak, kini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, memperbolehkan kembali pembukaan pasar hewan. Diizinkan pembukaan pasar hewan tersebut, sesuai dari surat Nomor 105/SatgasPMK/IX/2022, tentang pembukaan kembali pasar hewan yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra selaku Ketua Satgas Penanganan PMK Provinsi Bali yang ditujukan kepada Ketua Penanganan PMK Kabupaten dan Kota se-Bali.
Dewa Made Indra mengatakan, setelah melakukan evaluasi situasi bersama Satgas Penanganan PMK Nasional, dan dirasa penyebaran mulai kondusif, maka untuk pembukaan kembali pasar hewan untuk ternak sapi, kerbau, kambing dan babi.
"Pembukaan kembali terhadap pasar hewan ini agar disertai dengan pengawasan yang ketat, termasuk melakukan testing dan vaksin serta biosecurity di pasar hewan oleh Satgas Penanganan PMK Kabupaten dan Kota se-Bali. Terus dievaluasi, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka pasar hewan akan ditutup kembali," kata Indra, di Denpasar, Bali, Senin (26/9).
Ia menerangkan, dalam penanganannya, guna menanggulangi PMK yang sudah merebak, pemerintah Provinsi Bali melalui Satgas PMK sempat melakukan pemusnahan ternak yang terjangkit.
Selain di Kabupaten Gianyar, PMK juga merebak ke Kabupaten lain di Provinsi Bali, seperti Buleleng, Karangasem, Bangli, Klungkung, Denpasar, dan Jembrana. Dalam hal ini, Pemprov Bali pun meminta dukungan ke Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan agar mendapatkan bantuan vaksin PMK yang pemanfaatannya difokuskan ke daerah-daerah yang sudah terindikasi kasus PMK.
Selain itu, tak hanya mengevaluasi kebijakan untuk pasar lokal Bali, Satgas PMK Bali juga menerbitkan surat yang mengatur lalu lintas hewan ternak keluar Bali, bernomor 104/SatgasPMK/IX/2022 yang juga ditujukan serupa kepada Ketua Satgas Kabupaten dan Kota se-Bali.
Dalam surat tersebut, bahwa lalu lintas ternak keluar Bali untuk hewan ternak babi dan sapi dapat dilakukan tetapi terbatas pada babi dan sapi untuk dipotong. Di samping itu, hewan ternak babi dan sapi untuk dipotong itu harus dalam kondisi sehat dan tidak ada indikasi penyakit dengan mendapatkan surat keterangan sehat dari pihak berwenang.
"Serta untuk alat dan kendaraan angkut ternaknya pun wajib mendapat penanganan biosecurity. Serupa dengan kebijakan dalam surat sebelumnya, apabila terjadi lonjakan kasus baru PMK, maka tidak menutup kemungkinan lalu lintas ternak keluar Bali juga dapat diberhentikan kembali," ujarnya. (awt/hen)