- ANTARA
Pemprov NTB Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penanganan Dampak Inflasi
Adapun jumlah penerima bantalan sosial di NTB sedang dilakukan pembahasan agar tepat sasaran. Namun data penerima bantuan terkonsolidasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang jumlahnya terus dilakukan pembaharuan secara berkala.
Diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 mengamanatkan setiap Pemda mengalokasikan anggaran sebesar dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagai bantalan sosial periode Oktober-Desember 2022. Hal ini dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi.
Bantuan sosial itu diharapkan akan diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu seperti tukang ojek, pelaku UMKM, nelayan dan lainnya. Alokasi anggaran ini juga kemudian juga akan diarahkan kepada penciptaan lapangan kerja dan pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah. (ant/ito)