Sumber :
- Vera/tvOne
Tiga Pelaku Penyelundupan BBM Subsidi Ditangkap di Perairan Pulau Komodo
Rabu, 28 September 2022 - 12:04 WIB
Kemudian, dijual kepada kapal nelayan dan kapal wisata di perairan Pulau Komodo dengan harga yang Rp8.500.
Polisi menyita seluruh barang bukti berupa 3 unit kapal, telepon genggam dan 1,7 ton BBM solar.
"Kita tersangkakan dengan UU Migas Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2011 sebagaimana juga ditambahkan pada Paragraf 5 Angka 9 Pasal 5 UU RI tahun 2020 tentang cipta kerja. Dipidana paling lama 6 tahun," tutup Nyoman. (vib/nsi)