Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial JEF (51) ditangkap petugas BNN Provinsi Bali.
Sumber :
  • Tim tvOne/Aris Wiyanto

Selundupkan Heroin dan Sabu dalam Anus, WNA Australia Ditangkap Di Bali

Kamis, 29 September 2022 - 18:02 WIB

Denpasar, Bali - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial JEF (51) ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis heroin dan sabu di dalam anusnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, bahwa barang haram tersebut dibungkus di dalam alat kontrasepsi kondom, lalu dimasukkan secara anal lewat dubur. 

"Kemudian kita juga lakukan pemeriksaan secara rontgen di rumah sakit dan tidak ditemukan benda yang lainnya lagi. Jadi, cuman ditemukan di dalam duburnya dan saat ini kasus sudah disidik," kata Brigjen Pol Gde Sugianyar, di Kantor BNNP Bali, Kamis (29/9).

Tertangkapnya bule Australia ini berawal dari laporan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (6/9) sekitar pukul 02:45 Wita.

Bule yang berprofesi sebagai instruktur diving, tiba di Terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali dari Vietnam tersebut dicurigai petugas Bea Cukai Ngurah Rai karena berjalan sempoyongan seolah-olah ada pengaruh obat. 

Kemudian, oleh petugas dilakukan pemeriksaan fisik atau body searching namun pelaku menolak. Setelah itu, meminta petugas BNNP Bali untuk datang dan memeriksa pelaku dan setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya ditemukan sebuah gumpalan di dalam anusnya dan terdapat barang bukti narkotika jenis heroin seberat 8,09 gram netto dan sabu-sabu seberat 0,34 gram netto.

Sementara, Kabid Brantas BNNP Bali Putu Agus Arjaya mengatakan saat dilakukan pemeriksaan dan diketahui ada narkotika di dalam anusnya dan saat dikeluarkan barang tersebut dibungkus kondom warna orange dan setelah dibuka kondomnya ini di dalamnya ada balon lagi dan setelah dibuka lagi  ditemukan plastik klip yang di dalamnya ada metapetamin dan heroin.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan ke laboratorium, diketahui jenisnya adalah heroin dan metafetamina. Kemudian, setelah itu membawa pelaku ke rumah sakit untuk dilakukan scan badannya untuk memastikan tidak ada lagi di dalam perut, sehingga bisa membahayakan nyawa yangbersangkutan," jelasnya.

Ia juga menyebutkan, bahwa pelaku membawa barang haram tersebut dari Negara Vietnam dan membawanya ke Bali.

"Dia belinya juga di Vietnam dan sudah tiga kali (pergi) ke Vietnam sejak Bulan Mei hingga sekarang," ungkapnya.

Pelaku diketahui sudah lebih dari setahun hidup di Bali dan menyewa kamar hotel dan selama di Bali dia menjadi seorang instruktur diving di wilayah Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. 

Selain itu, petugas masih mendalami apakah pelaku menggunakan barang haram itu hanya untuk dirinya atau juga sempat diedarkan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, (awo/mii)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral