parpol lolos verifikasi administrasi tahap 2.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

KPU RI Umumkan Parpol Lolos Verifikasi Administrasi Tahap 2 pada 14 Oktober 2022

Selasa, 11 Oktober 2022 - 18:09 WIB

Badung, Bali - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan KPU akan mengumumkan Partai Politik yang lolos verifikasi administrasi tahap dua untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) di 2024 nanti.

Idham mengatakan, pada tanggal 14 Oktober 2022 pihaknya akan menyampaikan secara resmi untuk hasil verifikasi administrasi tahap 2.

"Sampai hari ini, kami masih menunggu hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU kabupaten dan kota melalui KPU Provinsi," kata dia, saat ditemui di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (11/10).

Saat ini KPU Provinsi di seluruh Indonesia baru akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi tanggal 12 Oktober 2022 dan pada tanggal 13 Oktober 2022 sore pihaknya akan melakukan rekapitulasi.

"Dan di tanggal 14 Oktober, kami menyampaikan hasil verifikasi kepada partai politik dan juga menyampaikan kepada publik melalui pengumuman," imbuhnya.

Namun, pihaknya belum menerangkan berapa banyak parpol yang lolos verifikasi administrasi tahap dua tersebut. 

"Kita tunggu saja tanggal 14 (Oktober) kami akan menyampaikan secara resmi," jelasnya.

Selanjutnya, setelah tahap verifikasi administrasi tahap 2 selesai dilakukan, verifikasi faktual  akan dilakukan KPU RI, KPU Provinsi, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, dan KIP Kabupaten dan Kota.

"Verifikasi faktual itu, dilakukan baik oleh KPU Republik Indonesia, KPU Provinsi atau KIP (Aceh) dan KIP kabupaten dan Kota se-Indonesia. Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual," ujarnya.

"Khusus untuk verifikasi  keanggotaan itu akan dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Kabupaten dan Kota se-Indonesia, sesuai dengan data keanggotaan partai politik yang diserahkan oleh partai politik yang memenuhi syarat pada saat pelaksanaan verifikasi administrasi, khusus untuk partai politik non parlemen," lanjutnya.

Sementara, pelaksanaan verifikasi faktual akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2022 dan batas akhir selesai di tanggal 4 November 2022.

"Itu adalah batas akhir pelaksanaan verifikasi faktual. Di tanggal 9 November, kami akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik. Dan di tanggal 10 November sampai 23 November, kami memberikan kesempatan kepada partai politik untuk memperbaiki data keanggotaan partai data pendaftaran mereka," ujarnya. (awt/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:03
03:18
03:23
04:46
05:39
03:03
Viral