- Antara
Zona Kendaraan Listrik di Nusa Dua Bali Direncanakan Berlaku Mulai 11 November
Badung - Beberapa kawasan di Nusa Dua, Badung, Bali bakal menjadi Zona Khusus Kendaraan Listrik selama KTT G20 demi mendukung komitmen negara-negara anggota untuk transisi dari energi beremisi tinggi menuju energi rendah emisi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I Gde Wayan Samsi Gunarta saat ditemui di sela penyerahan kendaraan listrik dari Lazada dan Smoot untuk KTT G20, di Badung, Bali, Selasa, menyampaikan zona khusus itu kemungkinan berlaku pada 11 November 2022 sampai dengan 18 November 2022.
Walaupun demikian, periode berlakunya zona khusus kendaraan listrik di beberapa daerah Nusa Dua belum dapat ditetapkan, karena masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Akan tetapi, zona khusus kendaraan listrik itu akan berlaku saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 berlangsung di Nusa Dua pada 15-16 November 2022.
Sementara itu, terkait lokasinya, Samsi menyampaikan rencananya Zona Khusus Kendaraan Listrik di Nusa Dua bakal mencakup wilayah ITDC Nusa Dua, Siligita, Sawangan sampai Samabe Bali Suites & Villas di Nusa Dua Selatan.
Samsi menyampaikan lokasi pastinya juga belum ditetapkan, karena masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Akan tetapi, daerah yang pasti masuk dalam zona adalah ITDC Nusa Dua.
Oleh karena itu, Pemprov Bali nantinya akan menyiapkan transportasi umum seperti bus bertenaga listrik dan shuttle bus di Zona Khusus Kendaraan Listrik untuk melayani kebutuhan pelintas atau masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut, kata Samsi pula.
Samsi menyebut untuk pegawai yang kantornya berlokasi di Zona Khusus Kendaraan Listrik, Pemprov Bali bakal menyiapkan kantong-kantong parkir dan mereka akan diangkut ke tempat kerja menggunakan bus.