- tim tvone - khumaidi
Gara-gara Hutang Pinjaman Online, Pegawai Garmen di Bali Nekat Curi Motor Temannya
Denpasar, Bali – Gara-gara terlilit hutang pinjol, seorang pemuda melakukan pencurian sepeda motor, dan dibekuk Kepolisian Polsek Denpasar Barat. Pelaku bernama Tito Amanda Putra Wijaya (20), nekat mencuri sepeda motor sahabatnya, Syahronny Nurhuda (21), karena terjerat pinjaman utang online (pinjol) Rp3,5 juta.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina mengatakan, tim Resmob Polsek Denpasar Barat telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh tersangka TAP, karena terlilit hutang pinjol.
"Kasus ini cepat terungkap berkat kerja cepat tim Resmob kami serta informasi yang lengkap dan akurat dari korban," kata Kompol Hendra, Rabu (30/11).
Terungkapnya aksi pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy yang di parkir di areal Gedung PBNU Provinsi Bali, di Jalan Pura Demak Denpasar, Sabtu (29/10) pagi.
Tim Resmob Polsek Denpasar Barat kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan identitas pelaku, dan sekaligus menangkapnya di rumah Jalan Imam Bonjol, pada Selasa (29/11) dan petugas juga menemukan motor korban.
Sementara, dari keterangan pelaku yang merupakan pegawai garmen ini memang merencanakan mencuri sepeda motor merk Honda Scoppy milik korban karena terlilit hutang pinjol, pada Jumat (21/10) sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat itu, pelaku menginap bersama korban di bengkel Tri Rama Motor dan pelaku mengambil kunci kontak yang ditaruh tergeletak di atas kasur. Kemudian, pada Senin (24/10) sekitar pukul 07.30 Wita, pelaku mengambil sepeda motor tersebut yang di parkir di TKP dengan menggunakan kunci kontak yang diambilnya tersebut dan selanjutnya dijual kepada salah satu akun milik seseorang di media sosial.
"Motif yang bersangkutan melakukan pencurian adalah dengan maksud untuk dimiliki kemudian untuk dijual agar mendapatkan uang, karena butuh uang untuk bayar pinjaman online senilai Rp 3,5 juta," ujarnya.
Lewat aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (awt/hen)