- Pexels/Tirachard Kumtanom
Puluhan Pasangan Pengantin Dibawah Umur di Lombok Tengah Ajukan Dispensasi Pernikahan
“Yang kita rekomendasikan dapat dispensasi karena melihat laki-laki sudah siap secara psikis maupun materi, usia perempuan sudah mendekati 19 tahun dan kedua calon pengantin sudah mempunyai pandangan tentang konsep pernikahan,” ujarnya.
Pengantin yang tidak direkomendasikan untuk mendapatkan dispensasi karena pengantin laki-laki dianggap tidak siap secara psikis dan materi serta usia perempuan masih jauh dari 19 tahun karena rata-rata usianya 13-16 tahun.
Saat ini, pihaknya tidak hanya ketat dalam mengeluarkan rekomendasi untuk dispensasi pernikahan, tapi juga langsung turun ke masyarakat jika mendapat informasi adanya rencana pernikahan anak dibawah umur.
"Hasilnya, dari awal tahun hingga November ini setidaknya ada 26 pasangan anak dibawah umur yang digagalkan melaksanakan pernikahan," pungkasnya. (ant/nsi)