- Pexels/Tirachard Kumtanom
Puluhan Pasangan Pengantin Dibawah Umur di Lombok Tengah Ajukan Dispensasi Pernikahan
Praya, Lombok Tengah - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Lombok Tengah, NTB menyebut puluhan pasangan pengantin dibawah umur mengajukan dispensasi pernikahan pada Januari-November 2022.
"Sebanyak 47 pasangan pengantin dibawah umur mengajukan dispensasi pernikahan," ujar Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di DP3AP2KB Lombok Tengah Ashab, Selasa (14/12/2022).
Ashab menjelaskan mereka meminta rekomendasi UPTD PPA untuk bisa diberikan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama (PA). Dari 47 pasangan itu, UPTD PPA hanya memberikan rekomendasi 20 pasangan.
"Sebanyak 27 pasangan lainnya tidak diberikan rekomendasi untuk mendapatkan dispensasi pernikahan," jelasnya.
Meski para pengantin sudah mengajukan izin untuk bisa mendapatkan rekomendasi dispensasi pernikahan, akan tetapi tidak semua usulan itu bisa terpenuhi.
Sebab, ada beberapa pertimbangan yang membuat dinas memberikan rekomendasi untuk bisa diberikan dispensasi.
“Yang kita rekomendasikan dapat dispensasi karena melihat laki-laki sudah siap secara psikis maupun materi, usia perempuan sudah mendekati 19 tahun dan kedua calon pengantin sudah mempunyai pandangan tentang konsep pernikahan,” ujarnya.
Pengantin yang tidak direkomendasikan untuk mendapatkan dispensasi karena pengantin laki-laki dianggap tidak siap secara psikis dan materi serta usia perempuan masih jauh dari 19 tahun karena rata-rata usianya 13-16 tahun.
Saat ini, pihaknya tidak hanya ketat dalam mengeluarkan rekomendasi untuk dispensasi pernikahan, tapi juga langsung turun ke masyarakat jika mendapat informasi adanya rencana pernikahan anak dibawah umur.
"Hasilnya, dari awal tahun hingga November ini setidaknya ada 26 pasangan anak dibawah umur yang digagalkan melaksanakan pernikahan," pungkasnya. (ant/nsi)