Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Rolan Cristopel, saat menerima penghargaan yang diserahkan oleh Kapolres Sumbawa, AKBP Henti Novika Chandra, Sabtu (31/12/2022)..
Sumber :
  • tvOnenews/Irwansah

Polres Sumbawa Nusa Tenggara Barat Memberikan Respon Cepat Kasus dengan Korban Anak

Sabtu, 31 Desember 2022 - 15:45 WIB

Sumbawa, NTB - Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K, mendapatkan penghargaan dari sejumlah lembaga nasional. Penghargaan ini diberikan terkait respon cepat pengungkapan sejumlah kasus dengan korban anak di bawah umur di Kabupaten Sumbawa. 

Penghargaan tersebut diberikan oleh Lembaga Polisi Selebriti terkait penanganan dan penyelesaian kasus anak dalam setahun. Selanjutnya penghargaan diterima dari Yayasan Kazeto Putra Perkasa, terkait respon cepat penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak. 

Penghargaan juga diberikan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak, terkait dedikasi respon cepat pengungkapan kasus anak di wilayah hukum Polres Sumbawa. Terakhir, penghargaan diberikan oleh Lembaga Perlindungan Anak Indonesia, atas peran aktif dalam penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap anak. 

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, S.T.K kepada tvonenews.com Sabtu (31/12/2022) mengaku sangat berterima kasih pada lembaga yang memberikan penghargaan. Selama ini dirinya dan tim di PPA Satreskrim Polres Sumbawa, bekerja dengan cepat merespon setiap aduan dari masyarakat.  

"Pencapaian ini merupakan buah dari kerjasama yang baik oleh Satuan Reskrim Polres Sumbawa, khususnya Unit PPA dengan para pihak terkait," kata Ivan.  

Ivan juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Sumbawa dan para pihak terkait yang memberikan dukungan dalam penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak. Sebab, dalam pengungkapan kasus, pihaknya tidak dapat bekerja sendiri. 

"Kami juga sangat membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk pengungkapan dan pencegahan kasus serupa, kedepannya," ungkap pria kelahiran Pekan Baru, Riau ini. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
03:59
Viral