warga Australia, buronan Interpol edarkan ganja ditangkap di Bali.
Sumber :
  • tim tvone - aris wiyanto

Warga Australia Buronan Interpol, Edarkan 160 Kg Ganja di Roma Italia, Ditangkap di Bali

Rabu, 8 Februari 2023 - 16:50 WIB

Denpasar, Bali - Polda Bali mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia bernama Strangio Antonio (35) yang telah menjadi buronan interpol sejak tahun 2016, atas kasus memperjualbelikan ganja atau mariyuana sebanyak 160 kilogram di Roma, Italia.

Tertangkapnya WNA Australia yang masuk dalam Red Notices Interpol di Bali ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Satake Bayu Setianto. Antonio sendiri ditangkap seteleh adanya permintaan dari interpol Roma ke Interpol Mabes Polri, yang menginformasikan pelaku akan transit di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Kuala Lumpur menuju Adelaide, Australia.

"Yang bersangkutan diamankan karena adanya red notice dari interpol Roma. Kemudian, meminta bantuan interpol kepolisian dari Mabes Polri, karena yang bersangkutan membawa ganja seberat 160 kilogram itu di Roma dan memperjualbelikan," kata Satake, Rabu (8/2).

Selanjutnya, selama itu dia tidak diketahui keberadaannya dan pada Bulan Februari 2023 ada informasi pelaku akan berlibur ke Pulau Bali, dan berhasil ditangkap pada Kamis (2/2).

"Dia buron dari tanggal 17 November 2016. Kemudian, kemarin baru dapat informasi Bulan Februari 2023 diamankan di bandara dan diserahkan ke kita. Yang bersangkutan diperkirakan liburan," ujarnya.

Namun, dalam penangkapan tersebut pelaku tidak membawa ganja ke Bali dan langsung ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

"Yang bersangkutan menjual mariyuana di negara Roma Italia. Disini kan baru di bandara ditangkap tidak ada (bawa ganja)," ujarnya.

Ia menyebutkan, bahwa pelaku akan diserahkan kepada pihak interpol di Jakarta dan saat ini sudah berkomunikasi dengan pihak interpol Roma.

"Nanti rencananya kita informasikan dengan pihak interpol Jakarta untuk penyerahannya dan sedang dikomunikasikan, dan mungkin dari pihak Roma ke Jakarta," jelasnya.

Sementara, Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi mengatakan, untuk penyerahan pelaku, pihak kepolisian masih melakukan koordinasi dengan interpol Roma. Selain itu, pelaku juga diketahui memiliki dua kewarganegaraan yaitu Australia dan Italia.

"Kita masih koordinasi dengan penyerahan ini police to police, apakah nanti kita mengawal ke Negara Italia atau dari kepolisian Italia yang menjemput ke Bali. Dia memiliki dua warga kenegaraan dari Italia dan Australia tapi pasportnya yang ada dari Australia," ujarnya.

Sementara, Sugito, selaku Kepala Kantor Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyatakan pelaku ditangkap petugas imigrasi di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, karena pelaku diketahui masuk dalam daftar HIT Interpol red notice oleh petugas imigrasi
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, Kamis (2/2) malam.

Pelaku ditangkap setelah berkoordinasi dengan pihak interpol. Hasil dari koordinasi bahwa pelaku masih dibutuhkan oleh interpol Roma dan akan dilakukan penjemputan oleh pihak penyidik dari Polda Bali.

“Dia datang seorang diri menggunakan maskapai Batik Air Nomor Penerbangan OD171 dari Kuala Lumpur menuju Denpasar pada pukul 20.00 WITA. Teridentifikasi saat proses pemeriksaan keimigrasian oleh petugas di kantorr imigrasi terdeteksi HIT interpol pada sistem perlintasan," kata Sugito.

“Berkat kejelian dan kesigapan petugas imigrasi sehingga dapat melakukan penangkapan terhadap subjek interpol yang diketahui memiliki dua kewarganegaraan, yaitu Australia dan Italia. Dia masuk dalam daftar HIT Interpol rednotice dengan keterangan kasus drugs association pada tanggal 17 November 2016," ujarnya. (asw/hen)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
33:49
03:06
04:32
01:23
03:07
02:33
Viral