- Tim tvOne/Rizki Amana
Kasus Pembunuhan Wanita Pelayan Warung Nasi di Tangerang, Polisi Tembak Pelaku
Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Pihak kepolisian terpaksa melepaskan tembakan ke kaki pria pekerja kuli bangunan berinisial SR (23) tersangka kasus pembunuhan seorang wanita penjaga warung makan berinisial I di Kampung Peusar, Binung, Curug, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primananda Putra mengatakan tindakan tegas terukur itu dilakukan pihaknya usai tersangka didapati melakukan perlawanan saat akan ditangkap petugas kepolisian.
"Saat akan diamankan, pelaku berusaha kabur dengan membawa lari barang bukti (pisau) dan melawan petugas sehingga petugas mengambil langkah tindakan terukur guna melumpuhkan tersangka," kata Aldo di Mapolres Tangsel, Serpong, Rabu (1/3/2023).
Aldo menuturkan aksi pembunuhan seorang wanita penjaga warung makan itu dilakukan lantaran pelaku kesal terhadap korban.
Pasalnya, korban kerap mengabaikan pelaku saat memesan makan di warung nasi yang tak jauh dari tempatnya bekerja.
"Tersangka merasa saksi hati atau kesal atas pelayanan warung," kata Aldo.
Lantas pelaku merencanakan aksi pencurian sekaligus menghabisi nyawa wanita yang merupakan penjaga warung makan tersebut.
Menurutnya aksi pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung pada Rabu (1/3/2023) sekira pukul 02.30 WIB.
Saat itu pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara menggunting kawat pada jendela warung makan tersebut.
Namun, aksi dari pelaku lantas diketahui oleh korban wanita SM hingga melakukan aksi penusukan menggunakan sebilah pisau lipat.
"Awalnya diduga tersangka masuk ke TKP dengan maksud untuk melakukan kejahatan pencurian atas HP dan uang milik korban dengan cara masuk melalui pintu belakang dan menggunting kawat pada jendela. Karena korban SM terbangun sehingga tersangka melakukan penusukan terhadap korban SM sebanyak dua kali di bagian pinggang," ungkapnya.
Saat itu pula korban SM berteriak dan sempat terjatuh hingga membuat I terbangun dari tidurnya
Saat itu pula pelaku lantas kembali menghampiri korban I hingga melayangkan tusukan secara membabi buta.
"Selanjutnya tersangka menuju ke kamar belakang dan melakukan penusukan terhadap korban I sebanyak sepuluh kali di bagian tubuh korban hingga korban meninggal dunia," ungkapnya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP berupa pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. (raa/ebs)