Konferensi pers pengungkapan peredaran sabu jaringan internasional.
Sumber :
  • Tim tvOne/Rizki Amana

Kronologi Warga Brasil Selundupkan Kokain di Botol Sampo, Ditangkap di Soetta

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:03 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya bersama Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus seorang bandar kokain cair jaringan Brazil - Indonesia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan seorang bandar yang diringkus itu merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil bernama Gustavo Pinto Da Silveira. 

Menurutnya modus yang digunakan pelaku saat membawa narkotika kokain cair itu dilakukan dengan memasukkan ya ke dalam botol sampo. 

"Tersangka membawa 6 botol saampo yang berisi cairan kokain dengan dimasukan ke dalam dua tas yang terpisah di Brazil," kata Trunoyudo dalam konferensi persnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya dari penangkapan tersebut pihak petugas gabungan mendapati 2 liter kokain cair. 

"Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.000 mililiter (2 liter) kokain atau setara dengan 2 kilogram kokain senilai Rp20 juta," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan pengungkapan itu berawal dari adanya kecurigaan gerak gerik pelaku saat datang ke Indonesia dari Brazil. 

Mendapati kecurigaan itu petugas lantas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembawa kokain cair tersebut. 

Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku justru melakukan perlawanan berupa enggan menjalani pemeriksaan.

Saat itu pula, petugas kembali menaruh curiga dan memeriksa barang bawaan pelaku yang banyak didapat berupa shampo cair dengan kemasan botol. 

"Kemudian karena kita curiga, kita coba lebih dalam lagi dan tes dua kali dengan metode dibakar ternyata cairan itu terpisah menjadi dua," kata Gatot pada kesempatan yang sama. 

"Yang pertama cairan dibawahnya setelah kita tes positif kokain. Kemudian lapisan atas kimia glikol sebagai pengikat cairan itu," lanjutnya. 

Adapun pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (raa/ebs) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:16
01:26
00:54
01:08
04:33
07:01
Viral