Polisi menangkap sindikat penyelundup bayi lobster di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sumber :
  • timtvOne - Rusdy Muslim

Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Bongkar Sindikat Penyelundupan "Baby" Lobster

Selasa, 2 Mei 2023 - 14:42 WIB

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Sementara, puluhan ribu benih lobster tersebut telah dilepasliarkan di Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Banten.

(rmm/ fis)
 

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:12
01:05
01:25
02:22
01:22
01:43
Viral